
Jakarta I inidetik.com Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperluas pasar dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
“Produk halal kini terus berkembang dan dikembangkan oleh siapa saja dan dari negara mana saja. Jika UMKM kita tidak segera bersertifikat halal, maka akan tertinggal,” ujar Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Aqil, sertifikasi halal menjadi kunci agar produk UMKM lebih mudah diterima pasar. “Dengan bersertifikat halal, produk UMKM akan makin mudah diterima dan memperluas konsumen. Apalagi di Yogyakarta, kawasan wisata dengan beragam kuliner yang menjadi daya tarik wisatawan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa halal kini telah menjadi bagian dari gaya hidup global.
“Halal bukan sekadar urusan umat Islam, tapi sudah menjadi lifestyle dunia dan standar mutu produk yang meningkatkan nilai ekonomi,” ujarnya.
Aqil juga mengingatkan bahwa mulai Oktober 2026 akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kami mengajak para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH yang masih tersedia bagi satu juta pelaku usaha,” imbaunya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur menjelaskan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi program SEHATI, salah satunya melalui kegiatan Jogja Halal Market 2025 yang berlangsung di Yogyakarta pekan lalu.
“Jogja Halal Market 2025 merupakan bagian dari roadshow Halal 20. Melalui kegiatan ini, kita memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas, LPH, LP3H, pendamping PPH, dan seluruh stakeholder dalam menyukseskan program sertifikasi halal,” katanya.
BPJPH berharap seluruh produk yang tergolong wajib bersertifikat halal di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya dapat segera memperoleh sertifikat halal.
“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memperluas kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.


