
Pematangsiantar I inidetik.com Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodore Sihaloho, A.Md dari Komisi I, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Lapangan Santiago, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyebarluasan produk hukum daerah Kota Pematangsiantar tahun 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP). Sosialisasi ini dihadiri oleh Lurah Tomuan W.R.P. Mongun Sidi Purba, SH, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua, serta perwakilan dari Sintong Sari Union.
Acara dibuka oleh Fransisco H. Sibarani, S.Si yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik.
Sementara itu, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Pematangsiantar, khususnya kepada Franz Theodore Sihaloho, atas pelaksanaan kegiatan Sosper di wilayahnya. Ia berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Franz Theodore Sihaloho, A.Md menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJLSP) merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, yang memberikan manfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Lebih lanjut, Franz menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan ruang partisipasi dalam mengajukan usulan terhadap rencana perusahaan terkait pelaksanaan TJLSP melalui forum TJLSP. Masyarakat juga dapat berpartisipasi baik secara individu maupun kelompok dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan TJLSP dengan berkoordinasi melalui forum yang telah dibentuk.
Ia menambahkan, pelaksanaan TJLSP bukan hanya kewajiban moral bagi perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dalam membangun kesejahteraan bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan perda tersebut.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini, Franz Theodore Sihaloho berharap masyarakat semakin memahami hak serta perannya dalam pengawasan dan pelaksanaan TJLSP, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Pematangsiantar.(RL07)


