Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Medan | inidetik.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang tunai senilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang hasil pengembalian kerugian negara tersebut diperlihatkan di Aula Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025), dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Dana itu dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land yang mengelola proyek Citra Land.

“Penyidik pada jajaran Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR sebesar Rp150 miliar,”

ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (22/10).

Harli menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden, terdapat perubahan tata ruang terhadap 8.077 hektare lahan PTPN di Sumut dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Dari total tersebut, 93,8 hektare telah diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I.

Menurut Harli, negara memiliki hak sebesar 20 persen dari luas lahan yang diubah dari HGU ke HGB, atau sekitar 18 hektare. Nilai kerugian negara dari kewajiban tersebut kini sedang dihitung oleh penyidik.

“Ada kewajiban dari pihak yang mengusulkan perubahan HGU ke HGB untuk menyerahkan 20 persen kepada negara. Nilai konversi kewajiban itu sedang kami hitung secara riil,” jelas Harli.

Ia menambahkan, Kejati Sumut tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga berupaya melindungi hak-hak konsumen Citra Land dan menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum secara represif, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara dan perlindungan terhadap konsumen beritikad baik,”ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka:

1. Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024,

2. Abdul Rahman Lubis, Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025, dan

3. Iman Subakti, Direktur PT NDP.

Iman diduga berperan dalam pengajuan perubahan HGU menjadi HGB, sementara dua pejabat BPN tersebut disebut mengeluarkan izin perubahan tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut masih membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini.(*)