KPK Duga 23.000 Mesin EDC Terlibat dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta I inidetik.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 23.000 unit mesin electronic data capture (EDC) terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23.000 mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (30/10).

Budi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut. Hari ini, KPK memanggil Komisaris Utama PT Phase Delta Control berinisial EA sebagai saksi. Pemanggilan itu merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada 29 Oktober 2025.

KPK diketahui mulai menyidik perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU pada Januari 2025, setelah kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang diumumkan pada 31 Januari 2025. Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara, yang kini memasuki tahap akhir.

Salah satu tersangka yang disebut memiliki peran penting dalam kasus ini adalah Elvizar (EL), yang juga terjerat kasus korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berjalan, dan sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina tersebut diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)