
- Jakarta, inidetik.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mempermainkan harga pupuk bersubsidi. Distributor dan pengecer yang ketahuan menjual di atas harga resmi akan langsung dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pernyataan tegas itu disampaikan bersamaan dengan diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang mulai efektif berlaku hari ini.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian telah membuka saluran pengaduan masyarakat melalui nomor 0823 1110 9690 bagi siapa pun yang menemukan pelanggaran harga di lapangan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas.
Amran menyebut kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian.
“Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujarnya.
Penurunan harga pupuk ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Berikut rincian penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi:
Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Menurut Amran, langkah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau dan ketersediaan yang memadai.
“Kita ingin petani tenang. Pupuk cukup, harga turun, dan mafia pupuk harus hilang dari Indonesia,” tutup Amran.(*)


