Polemik Klaim Tanah Adat di Sihaporas, TDBP : Jangan Kaburkan Sejarah

Simalungun,inidetik.com  – Persoalan pengklaiman tanah adat di Desa Sihaporas, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik kembali memanas. Ketua TDBP SS, Satben Rico Damanik didampingi Ketua Harian TDBP SS, Rado Damanik, menghadiri undangan Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) untuk membahas polemik yang tak kunjung reda ini, Sabtu (21/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aek Batu Sipolha tersebut digelar sebagai respons atas klaim sepihak yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di luar ASS yang menamakan diri Lamtoras. Kelompok ini mengklaim bahwa lahan yang berada di wilayah Sihaporas merupakan tanah adat mereka, sebuah pernyataan yang langsung mendapat penolakan keras dari ASS dan TDBP.

Rikkot Damanik yang merupakan Ketua ASS membuka diskusi dengan memaparkan sejarah panjang tanah tersebut. Menurutnya, tanah itu dulunya merupakan milik Partuanon Sipolha. Karena hubungan keakraban yang bagaikan abang dan adik, tanah di Sihaporas kemudian diberikan kepada masyarakat untuk dikelola.

“Ada sekelompok di luar ASS yang bernama Lamtoras mengklaim tanah yang ada di Sihaporas sebagai tanah adat mereka. Itu dasar kami mengundang dan membahas persoalan ini,” tegas Rikkot.

Ia menegaskan bahwa Sihaporas adalah kampung yang diberikan oleh Partuanon Sipolha, dalam hal ini marga Damanik. Sehingga klaim dari kelompok lain dinilai mengaburkan sejarah yang telah mengakar di tengah masyarakat.

Pembahasan kemudian bergeser pada persoalan status tanah adat secara hukum. Rado Damanik menjelaskan bahwa secara historis, tanah adat di Simalungun memang ada dan diakui keberadaannya oleh masyarakat. Namun secara hukum positif, pengakuan terhadap tanah adat masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

“Secara historis tanah adat di Simalungun itu ada. Secara hukum, tanah adat belum ada pengakuannya secara kuat. Yang terjadi di masyarakat sekarang ini, ada yang mengklaim, itu sebenarnya dapat disebut sebagai penggarap,” papar Rado.

Lebih lanjut, Rado menyatakan bahwa secara logika, marga Damanik jauh lebih layak mengklaim tanah adat Sihaporas dibandingkan kelompok Lamtoras. Menurutnya, dahulunya wilayah Sihaporas merupakan bagian dari Sipolha dan diperintah oleh Tuan Sipolha yakni Marga Damanik.

“Untuk menyelesaikan masalah, jangan malah kita ciptakan masalah baru. Yang mengabaikan kearifan lokal justru akan memperkeruh suasana,” kritiknya.

Manotar Ambarita, warga Desa Sihaporas yang juga merupakan anggota ASS turut angkat bicara. Ia mengungkapkan kegelisahannya terhadap kelompok yang mengklaim tanah adat padahal bukan bagian dari marga Damanik atau Partuanon.

“Ada marga atau kelompok yang mengaku-aku, padahal mereka bukan marga Damanik atau Partuanon, tapi mengklaim tanah adat. Sihaporas itu bagian dari wilayah Sipolha, tidak bisa dipisahkan. Mereka (Lamtoras) mengaku-ngaku bahwa Sihaporas itu tanah adat mereka, padahal sejarahnya sudah jelas,” ujar Manotar.

Data yang dihimpun dalam pertemuan tersebut menunjukkan, dari sekitar 250 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Desa Sihaporas, hanya sekitar 50 KK yang tergabung dalam kelompok Lamtoras. Sisanya, sebanyak 200 KK, sepakat bahwa sejarah tidak boleh dikaburkan demi kepentingan segelintir orang.

Ketua TDBP SS, Satben Rico Damanik, menegaskan sikap tegas organisasinya. Ia menyebut kelompok yang mengklaim tanah adat Sihaporas tanpa dasar sejarah yang jelas sebagai musuh bersama.

“Itu musuh bersama suku Simalungun yang mengklaim tanah adat yang bukan miliknya. Karena mereka sendiri pernah mengatakan bahwa tanah tersebut adalah pemberian Tuan Sipolha. Jadi kalau sekarang mereka balik mengklaim sebagai tanah adat mereka, itu jelas kontradiktif dan mengaburkan sejarah,” tegas Rico.

Rico menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tetapi menyangkut harga diri dan identitas masyarakat adat Simalungun. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Ketika ada yang mengatakan tanah pribadi, itu urusan mereka. Tapi ketika mereka mengatakan atau mengklaim tanah adat, itu musuh bersama. Kita akan lawan bersama-sama,” pungkas Rico.

Untuk diketahui, ada sekitar lebih kurang 2000 hektare lahan yang sebelumnya di klaim oleh kelompok Lamtoras sebagai tanah adat mereka. Lahan tersebut dikelola oleh PT.Toba Pulp Lestari (TPL) yang saat ini diketahui ijin perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah.

Berita Simalungun

Writer : GLS | Editor : Riadi