BERITA UNGGULAN Polres Simalungun Gerebek Rumah di Sinaksak, Sita 17 Paket Diduga Sabu dan...

Polres Simalungun Gerebek Rumah di Sinaksak, Sita 17 Paket Diduga Sabu dan Tetapkan Satu Tersangka

SIMALUNGUN, inidetik.com — Polres Simalungun mengamankan tiga orang dalam penggerebekan sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin malam (19/10/2026). Dari penggerebekan dan pengembangan kasus, polisi menyita total 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,99 gram.

Satu orang berinisial AWL alias Gebo (36) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penjualan narkotika. Sementara itu, dua orang lainnya menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan rehabilitasi.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Operasi dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satsamapta, Provos, BNNK Simalungun, serta kepala lingkungan setempat.

“ saat penggerebekan, personel mengamankan dua laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa,” ujar Verry.

Dua Paket Ditemukan di Lokasi Awal

Dalam penggeledahan rumah di Sinaksak, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi bahan diduga sabu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang, antara lain kaca pireks, sendok dari pipet plastik, pemantik api, alat isap, dan telepon seluler.

Menurut Verry, pemeriksaan awal terhadap AWL kemudian mengarahkan petugas ke rumahnya di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Di kamar belakang rumah, kami menemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu,” jelasnya.

Dengan temuan tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti dari dua lokasi mencapai 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,99 gram.

Polisi Telusuri Asal Barang

Kepada petugas, AWL disebut mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang dikenal dengan nama Gones di kawasan Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar.

Berita Terkait  Demokrat Aceh Mulai Salurkan Bantuan untuk Bencana Aceh

Polisi kemudian mendatangi rumah orang yang disebut dalam keterangan tersebut. Namun, upaya pengembangan itu belum membuahkan hasil. Keterangan mengenai asal barang tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.

Dari tiga orang yang diamankan, polisi menetapkan AWL sebagai tersangka. Adapun dua orang lainnya, yakni seorang laki-laki berusia 24 tahun dan seorang perempuan berusia 27 tahun, menjalani asesmen oleh BNN.

“Dua orang lainnya dilakukan asesmen oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi,” kata Verry.

Warga Diminta Melapor

Polres Simalungun mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Verry berharap keterlibatan warga dapat membantu kepolisian menekan peredaran narkoba sekaligus mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

BERITA SIMALUNGUN

Writer: RL06 | Editor: FS