DPRD Pematangsiantar Perjuangkan Insentif bagi Guru Non Formal Keagamaan

Pematangsiantar I inidetik.com Tenaga pendidik non formal seperti guru mengaji, guru sekolah minggu, dan guru pendidikan keagamaan lainnya segera mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Pematangsiantar. Dewan tengah memperjuangkan agar para tenaga pendidik non formal itu memperoleh insentif dari APBD Kota Pematangsiantar.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal, yang merupakan inisiatif DPRD.

“Tenaga pendidikan, khususnya tenaga pendidikan non formal bidang keagamaan, merupakan komponen vital dalam sistem pendidikan di daerah,” ujar Timbul di Pematangsiantar, Selasa (7/10/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, rencana pembentukan perda tersebut telah dibahas bersama pimpinan dan seluruh fraksi DPRD.

“Sore ini, bersama dengan seluruh fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar, kami telah sepakat bahwa dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Selain perda tentang insentif bagi tenaga pendidik non formal, DPRD juga berinisiatif menyusun Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Kedua ranperda tersebut, kata Timbul, dinilai penting karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Ranperda ini merupakan cerminan keberpihakan DPRD kepada seluruh elemen masyarakat Pematangsiantar,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga berharap dukungan masyarakat agar proses pembentukan kedua perda tersebut berjalan lancar dan segera memberi manfaat nyata.

“Mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kota Pematangsiantar. Semoga ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi perda, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya sesegera mungkin,” pungkas Timbul.(*)