Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Prosedurnya

Gmbr ilustrasi cuci darah

Jakarta I inidetik.com  Cuci darah atau hemodialisis merupakan tindakan medis penting bagi pasien gagal ginjal kronis yang fungsi ginjalnya sudah menurun drastis hingga lebih dari 90 persen. Terapi ini berfungsi menggantikan peran ginjal untuk membuang racun dan kelebihan cairan yang tidak lagi dapat diproses tubuh.

Kabar baiknya, layanan cuci darah kini ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, yang menetapkan biaya prosedur hemodialisis masuk dalam jaminan kesehatan nasional. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pasien, mengingat gagal ginjal merupakan penyakit katastropik yang membutuhkan terapi jangka panjang dengan biaya tinggi.

Syarat Mendapatkan Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan:

1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

2. Pasien didiagnosis mengalami gagal ginjal kronis oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

3. Mendapatkan surat rujukan resmi dari FKTP untuk melanjutkan perawatan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Alur Prosedur

Proses layanan cuci darah melalui BPJS Kesehatan dimulai dari pemeriksaan di FKTP. Jika ada indikasi gagal ginjal, dokter akan memberikan rujukan ke FKRTL.

Surat rujukan berlaku 90 hari untuk perawatan rutin dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Pasien kemudian mendatangi rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan, membawa kartu BPJS dan surat rujukan.

Pihak rumah sakit akan memverifikasi data peserta dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat menjalani prosedur hemodialisis atau CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis).

Jenis Perawatan Gagal Ginjal yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menanggung tiga layanan utama bagi pasien gagal ginjal, yakni:

1. Hemodialisis (cuci darah rutin) dengan alat khusus.

2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), metode cuci darah melalui rongga perut yang dilakukan pasien secara mandiri di rumah.

3. Transplantasi ginjal, penggantian ginjal rusak dengan ginjal sehat dari pendonor, dengan biaya hingga Rp378 juta, termasuk pemeriksaan, operasi, obat-obatan, dan masa pemulihan.

Dengan adanya jaminan ini, pasien gagal ginjal tidak perlu lagi terbebani biaya besar untuk terapi yang sifatnya seumur hidup, sekaligus menjamin akses layanan kesehatan yang lebih merata.[]