Disorot Publik, PT REA Kaltim Diduga Terima TBS dari Kawasan Hutan, LBH SI Desak Audit

Kutai Kartanegara, inidetik.com – PT REA Kaltim Plantation menjadi sorotan publik menyusul dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersumber dari kawasan hutan dan/atau lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Dugaan tersebut disampaikan oleh warga Kecamatan Kembang Janggut bersama tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam (SI).

Perwakilan warga Desa Perdana menyebut pihaknya mengantongi data yang dinilai menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan laporan keberlanjutan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) milik perusahaan, khususnya terkait asal-usul TBS.

“Kami memiliki data dan berkeyakinan bahwa TBS yang masuk ke pabrik bersumber dari kawasan hutan. Jika benar demikian, maka ini tidak hanya menyangkut tata kelola sawit berkelanjutan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan prinsip RSPO,” ujar perwakilan warga, Jumat (6/2/2026).

Warga juga menilai laporan keberlanjutan RSPO perusahaan diduga belum mencerminkan kondisi lapangan, terutama terkait aspek traceability atau ketelusuran asal TBS. Dugaan tersebut, menurut warga, turut diperparah oleh konflik plasma antara perusahaan dan masyarakat sekitar yang hingga kini belum menemui penyelesaian.

“Mediasi sudah berulang kali dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil. Prosesnya melelahkan bagi masyarakat,” katanya.

Atas dasar itu, warga Desa Perdana memberikan kuasa pendampingan hukum kepada LBH Syarikat Islam. Tim kuasa hukum diketahui telah melayangkan somasi kepada manajemen PT REA Kaltim Plantation.

Dalam keterangannya, LBH Syarikat Islam mendesak sejumlah pihak terkait, termasuk RSPO, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sumber pasokan TBS perusahaan.

“RSPO tidak boleh hanya menjadi etalase hijau. Jika terdapat dugaan manipulasi data, maka diperlukan audit dan investigasi independen dengan turun langsung ke lapangan,” tegas perwakilan tim hukum LBH Syarikat Islam.

Masyarakat Desa Perdana juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, mengingat isu kawasan hutan dan konflik agraria dinilai memiliki dampak sosial yang luas apabila tidak segera ditangani.

Sementara itu, Legal PT REA Kaltim Plantation, Fitra, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku. Ia meminta agar informasi dan data disampaikan secara resmi kepada manajemen.

“Pada dasarnya perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu berupaya mempedomani ketentuan hukum yang berlaku. Untuk informasi resmi, silakan disampaikan melalui surat kepada manajemen,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (7/2/2026).

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Taufik, menyebut pihaknya masih menunggu laporan dari jajaran terkait.

“Datanya masih saya tunggu dari anggota,” katanya singkat.

BERITA KALIMANTAN TIMUR

Writer: SL | Editor: FS