
Simalungun, inidetik.com – Kegiatan penanaman pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli di sepanjang Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pekerjaan yang disebut sebagai peremajaan pipa tersebut diduga belum mengantongi izin dari UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan penanaman pipa itu dilaksanakan oleh PDAM Tirta Uli Cabang Perumnas Batu Enam dan berlangsung di ruas jalan provinsi, Jumat (6/2/2026).
Namun hingga kegiatan berjalan, belum terlihat adanya papan informasi proyek maupun keterangan resmi terkait perizinan dari instansi berwenang.
Sorotan datang dari LSM Rakyat Bersatu Siantar–Simalungun. Ketua LSM tersebut, Ramidi, menyayangkan apabila pekerjaan penanaman pipa dilakukan tanpa kelengkapan izin.
“Kalau benar PDAM Tirta Uli tidak bisa menunjukkan izin dari UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara, tentu ini sangat disayangkan. Apalagi kegiatan ini dilakukan di jalan provinsi,” ujar Ramidi kepada wartawan.
Menurut Ramidi, setiap pekerjaan utilitas yang memanfaatkan ruang jalan provinsi seharusnya mengantongi izin resmi serta mengikuti regulasi teknis yang berlaku. Ia menilai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
LSM Rakyat Bersatu juga meminta agar pihak PDAM Tirta Uli dapat membuka dokumen perizinan kepada publik guna menghindari spekulasi dan keresahan masyarakat. Selain itu, Ramidi mendorong UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami berharap PUPR Provinsi bisa turun langsung memastikan apakah kegiatan ini sudah sesuai prosedur atau belum,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirta Uli maupun UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan penanaman pipa tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
BERITA SIMALUNGUN
Writer: RL07 | Editor: FS


