Dorong Lurah ke Parit, Warga Perintis Medan Jadi Tersangka

Medan I inidetik.com Kasus pendorongan Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli, hingga tercebur ke dalam parit kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan Mawardi (61), warga Kelurahan Perintis, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Mawardi tampak mengenakan baju tahanan oranye saat diperlihatkan di Polsek Medan Timur. Ia diduga mendorong Lurah Fadli ketika tengah berupaya membongkar polisi tidur yang kerap dikeluhkan pengguna jalan.

“Benar, tersangka sudah resmi kami tahan. Perbuatannya memenuhi unsur pasal penganiayaan,” ujar Kapolsek Medan Timur.

Dari keterangan kepolisian, insiden terjadi saat pihak kelurahan melakukan pembongkaran polisi tidur pada Senin (13/10/2025). Mawardi disebut keberatan atas pembongkaran tersebut, sehingga terjadi dorongan yang mengakibatkan Lurah Fadli jatuh ke dalam parit.

Akibat perbuatannya, Mawardi dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Lurah Perintis Muhammad Fadli berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan melalui dialog, bukan dengan tindakan kekerasan.

“Kami datang ke lapangan untuk kepentingan bersama. Kalau ada keberatan, mari disampaikan dengan baik. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum seperti ini,” ucap Fadli.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(*)