Hari Ketiga Relokasi Pedagang Gedung IV Diwarnai Pro dan Kontra

Pematangsiantar I inidetik.com Proses relokasi pedagang Gedung IV korban non bencana alam kebakaran memasuki hari ketiga pada Senin (29/9/2025). Para pedagang terlihat antusias memindahkan lapak dagangannya ke lokasi baru yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama PD PHJ.

Relokasi dilakukan ke kawasan Jalan Merdeka Bawah. Menurut sebagian pedagang, kebijakan ini merupakan langkah tepat demi kelancaran perobohan Gedung IV yang nantinya akan dibangun kembali menjadi tempat berdagang yang lebih nyaman dan tertata. Mereka juga berharap keberadaan lokasi baru dapat membantu melancarkan arus lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun di tengah semangat pedagang yang bersedia pindah, muncul penolakan dari sejumlah pedagang lain. Aksi penolakan ini membuat proses pemindahan sempat terhenti. Mereka menilai kebijakan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan nasib pedagang kecil.

Bahkan, sejumlah pedagang menuding PD PHJ menggunakan jasa preman untuk menggusur mereka. Oknum tersebut disebut-sebut menerima imbalan Rp70.000 per hari untuk membantu penggusuran. Tuduhan ini pun memicu ketegangan di lapangan.

Menanggapi isu tersebut, seorang pria yang enggan disebutkan namanya dan ikut dalam kegiatan pengambilan barier memberikan klarifikasi. “Kami hanya cari makan dengan imbalan Rp70.000. Tidak ada menyentuh barang dan lapak mereka, Bang,” ujarnya dengan tubuh tampak kurus.

Di lokasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar sempat mencoba bernegosiasi dengan massa aksi. Namun, upaya tersebut berujung buntu. Tidak ada kesepakatan yang tercapai antara pemerintah dan kelompok penolak relokasi.

Situasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan relokasi. Banyak pihak menilai langkah tegas perlu segera diambil agar tidak menghambat kelancaran program penataan pasar.

Selain itu, muncul pula sorotan terhadap aparat penegak hukum (APH). Publik menilai pihak kepolisian seharusnya mengambil langkah cepat mengingat aksi penolakan dilakukan secara spontan tanpa pemberitahuan resmi ke Polres.

Relokasi pedagang Gedung IV sendiri merupakan bagian dari program besar penataan pasar di Pematangsiantar. Pemko bersama PD PHJ menargetkan proses relokasi selesai dalam waktu singkat agar perobohan bangunan segera dimulai.

Ke depan, pemerintah berharap seluruh pedagang dapat menempati lokasi baru dengan lebih tertata. Sementara itu, masyarakat menunggu keseriusan pemerintah dalam menghadapi hambatan yang timbul diby lapangan, demi tercapainya pasar yang modern, nyaman, dan tertib.(RL07)