
Tangerang Selatan I inidetik.com Seorang debt collector berinisial L (38) yang sempat viral lantaran menantang sejumlah polisi wanita (Polwan) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam proses penarikan kendaraan milik debitur.
“Dari hasil penyelidikan, kami temukan sebuah peristiwa pidana dalam video yang tersebar di berbagai platform media sosial,” ujar Wira, Minggu (5/10/2025).
Peristiwa itu terjadi saat L berusaha menarik satu unit mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat aksinya memicu keributan, beberapa Polwan yang berada di lokasi menegur pelaku. Namun bukannya tenang, L justru bersikap menantang dan mengancam aparat.
Akibat perbuatannya, L kini resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 335, 212, dan 216 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap aparat.
“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur,” sambung Wira.
L saat ini ditahan di sel Mapolres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Terkait mobil yang hendak ditarik, Wira membenarkan kendaraan tersebut menunggak cicilan selama tiga bulan. Namun, ia menegaskan penarikan tidak boleh dilakukan secara intimidatif.(*)


