
Pematangsiantar | inidetik.com – Polemik mencuat di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, setelah beredar kabar bahwa Ketua Koperasi Merah Putih aktif sebagai anggota salah satu partai politik.
Kabar tersebut menimbulkan tanda tanya publik mengenai netralitas lembaga ekonomi rakyat yang semestinya bebas dari kepentingan politik praktis.
Koperasi Merah Putih selama ini dikenal mengelola berbagai kegiatan ekonomi warga, mulai dari simpan pinjam hingga hasil pertanian. Namun, keterlibatan pimpinannya dalam kegiatan partai politik mulai menuai sorotan dari sejumlah anggota dan tokoh masyarakat.
“Koperasi itu lembaga ekonomi, bukan alat politik. Kalau pengurusnya aktif di partai, bisa timbul konflik kepentingan,” ujar salah satu anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/11/2025).
Ahli: Bisa Langgar Prinsip Netralitas Pemerhati koperasi dan kebijakan publik, Budi Anta Gupa, ST, yang juga Sekretaris MPW ICMI Muda Sumatera Utara, menilai rangkap jabatan antara pengurus koperasi dan pengurus partai politik berpotensi melanggar prinsip netralitas.
“Kalau koperasi itu mendapat dukungan dana pemerintah atau menjadi bagian dari program pemberdayaan desa atau kelurahan, maka keterlibatan pengurusnya di partai politik bisa dianggap melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015,” jelas Budi.
Menurutnya, pengurus koperasi yang juga terlibat dalam kegiatan politik praktis berpotensi kehilangan independensi, apalagi jika koperasi tersebut mendapat fasilitas atau bantuan dari pemerintah daerah.
“Kalau dia juga menjabat sebagai perangkat kelurahan atau desa, maka statusnya bisa dikategorikan pelanggaran dan berpotensi diberhentikan,” tambahnya.
Berpotensi Kena Sanksi Selain pelanggaran etika, rangkap jabatan juga bisa berujung pada sanksi administratif. Dinas Koperasi, menurut Budi, memiliki kewenangan untuk:
Membekukan sementara kepengurusan,
Mencabut pengesahan pengurus, atau
Meminta rapat anggota untuk melakukan pergantian pengurus.
Apabila ditemukan penggunaan dana koperasi atau bantuan pemerintah untuk kepentingan politik, kasus ini bahkan bisa masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan Sejumlah warga di Kecamatan Siantar Martoba meminta pemerintah kota dan Dinas Koperasi turun tangan untuk memastikan koperasi tetap netral dan fokus menjalankan fungsi ekonomi.
“Kami cuma ingin koperasi ini tetap jalan sesuai tujuannya, untuk kesejahteraan anggota. Jangan dicampur dengan urusan politik,” ujar seorang warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Merah Putih maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.(Red)


