
Simalungun, inidetik.com — Perkumpulan Masyarakat Simalungun Raya (PMS-R) menegaskan bahwa polemik pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih bukanlah persoalan antar-marga maupun upaya mempertentangkan identitas kekerabatan di tengah masyarakat Simalungun.
Dalam pernyataan sikap resminya, PMS-R menilai isu tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni cara kekuasaan dijalankan secara sepihak, tertutup, dan minim partisipasi publik, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan simbol sejarah dan kebudayaan daerah.
Menurut PMS-R, setiap keputusan yang menyangkut warisan budaya dan identitas kolektif masyarakat seharusnya ditempuh melalui proses yang transparan dan partisipatif, dengan melibatkan tokoh adat, sejarawan, budayawan, serta elemen masyarakat secara luas.
“Ini bukan semata soal pengembalian atau penggantian nama tokoh, melainkan tentang bagaimana kewenangan dijalankan. Ketika keputusan diambil tanpa dialog dan musyawarah, hal itu mencerminkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan nilai demokrasi, sejarah, dan kearifan lokal,” demikian pernyataan PMS-R kepada Media, Sabtu (31/1).
PMS-R juga menolak keras upaya pengaburan isu dengan membingkai polemik ini sebagai konflik marga. Organisasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat Simalungun telah lama hidup rukun dalam keberagaman marga, dan keputusan elit yang tidak inklusif justru berpotensi merusak harmoni sosial yang selama ini terjaga.
Atas dasar itu, PMS-R menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Pemerintah daerah diminta membuka ruang dialog yang jujur, terbuka, dan partisipatif.
DPRD Kabupaten Simalungun didesak menjalankan fungsi pengawasan secara tegas terhadap kebijakan yang dinilai diambil secara sepihak.
Penghentian sementara kebijakan pergantian nama hingga tercapai kesepakatan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
PMS-R menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya soal kewenangan formal, tetapi juga menyangkut cara menggunakan kekuasaan secara bijak, beradab, dan menghormati suara masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Jamohon Sinaga, perwakilan Perkumpulan Masyarakat Simalungun Raya (PMS-R).
BERITA SIMALUNGUN
Writer: GLS | Editor: FS


