BERITA UNGGULAN Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Tersangka, Sita 1,80 Gram Diduga Sabu di Siantar...

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Tersangka, Sita 1,80 Gram Diduga Sabu di Siantar Martoba

PEMATANGSIANTAR, inidetik.com — Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial A (28), warga Kelurahan Nagapita, dan MWL (20), warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat 1,80 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan A dan MWL saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah.

Menurut keterangan polisi, MWL sempat menjatuhkan sebuah kotak rokok menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu plastik klip yang di dalamnya terdapat dua paket diduga sabu.

Petugas juga menemukan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru di atas tanah yang disebut sebelumnya dijatuhkan A menggunakan tangan kirinya. Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, menurut Syamsul, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K. Polisi masih menyelidiki identitas serta keberadaan orang yang disebut tersebut.

A dan MWL beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Syamsul menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika. Penyidik juga melanjutkan pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti.

BERITA PEMATANGSIANTAR

Writer: RL06 | Editor: FS

Berita Terkait  Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Teknis Perobohan Gedung IV Pasar Horas