Tanpa Plank Proyek, Transparansi Proyek di Halaman Kantor Inspektorat Simalungun Dikritik

Simalungun | inidetik.com  Masalah potensial muncul seputar proyek yang sedang berjalan di halaman kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun yang diketahui tidak memiliki plank proyek.

Meskipun informasi spesifik mengenai proyek tersebut belum terungkap secara lengkap, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan harus memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Plank proyek berfungsi sebagai sarana penting untuk memberitahukan kepada publik detail proyek, seperti jenis proyek, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, dan pihak pengawas.

Tanpa plank proyek, masyarakat sulit mengakses informasi tersebut dan memantau pelaksanaan proyek. Hal ini berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi.

Selain itu, partisipasi publik dalam pengawasan dan pemberian masukan juga akan terhambat, yang dapat mempengaruhi kualitas dan manfaat proyek bagi masyarakat luas.

Kondisi ini juga menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum jika terjadi masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Kurangnya informasi yang tercatat secara terlihat akan membuatnya lebih sulit untuk menentukan tanggung jawab pihak-pihak terkait.( TIM)