UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara Ajari Kacab PDAM Tirta Uli Urus Izin

Pematangsiantar:inidetikcom: Pemberitaan 2 media online yang menyoroti pengerjaan pengalihan penanaman pipa PDAM Tirta Uli yang berlangsung di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Proyek tersebut menjadi perhatian publik karena disebut-sebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas PUPR Provinsi.

Selain persoalan perizinan, proyek ini juga diduga sebagai “proyek siluman” lantaran tidak ditemukannya plang atau papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Ketiadaan plang proyek dinilai melanggar prinsip transparansi sebagaimana mestinya dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur.

Sorotan tersebut akhirnya menjadi perhatian serius pihak UPTD PUPR Provinsi. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan proyek telah berlangsung kurang lebih satu minggu tanpa adanya kejelasan dokumen perizinan.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, tim dari UPTD PUPR Provinsi yang dipimpin Joko langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan legalitas serta prosedur pengerjaan proyek yang menggunakan bahu jalan.

Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi. Pihak UPTD PUPR Provinsi menyebutkan bahwa hingga saat ini izin resmi terkait penggunaan bahu jalan belum diterbitkan.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, tim kemudian mendatangi Kantor PDAM Tirta Uli Perumnas batu Vl yang beralamat di Jalan Perumnas No. 282, Pantoan Maju, Kecamatan Siantar. Pertemuan dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pihak PDAM selaku pelaksana pekerjaan.

Loe Napolan Pasaribu selaku Kepala Cabang PDAM Tirta Uli Perumnas batu Vl menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas desakan masyarakat. Menurutnya, warga telah mengalami gangguan distribusi air bersih selama kurang lebih tiga bulan.

Ia menyampaikan bahwa kondisi air yang tidak mengalir cukup lama membuat masyarakat mendesak agar segera dilakukan perbaikan atau pengalihan jaringan pipa. Hal itu, menurutnya, menjadi alasan utama percepatan pengerjaan proyek.

Terkait perizinan, Loe Napolan mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan komunikasi secara lisan dengan pihak PUPR yang berkantor di Jalan Ade Irma Suryani. Namun, ia mengaku belum sepenuhnya memahami prosedur administrasi yang harus ditempuh.

Ia menyebutkan masih terdapat kebingungan apakah pekerjaan tersebut memerlukan izin resmi tertulis atau hanya sebatas pemberitahuan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya mengurus izin yang diperlukan.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut tetap akan dilanjutkan demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, apapun risiko dan dampaknya, kebutuhan air bersih warga menjadi prioritas utama.

Sementara itu, Joko dari pihak UPTD PUPR Provinsi menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan bahu jalan wajib mengantongi izin resmi. Hal tersebut merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap instansi maupun pelaksana proyek.

Ia menjelaskan bahwa proses perizinan biasanya memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya peta lokasi pemasangan pipa, rekomendasi teknis dari Dinas PUTR Provinsi, serta dokumen percepatan pengurusan izin proyek.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat bukan untuk menghambat pekerjaan, melainkan untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kesesuaian teknis di lapangan. Terlebih lagi, pekerjaan dilakukan di area fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak UPTD PUPR Provinsi menganjurkan agar PDAM Tirta Uli Perumnas Baru Vl segera mengurus izin resmi. Batas waktu yang diberikan adalah paling lambat tujuh hari sejak pertemuan berlangsung.

Apabila dalam waktu tujuh hari izin belum juga diurus atau tidak menunjukkan progres administrasi, maka UPTD PUPR Provinsi akan mengambil sikap tegas. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah penghentian sementara pekerjaan di lapangan.

Langkah tegas tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan aturan agar setiap proyek tetap berjalan sesuai regulasi. Pemerintah daerah berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar setiap proyek pemerintah maupun BUMD dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting agar pembangunan berjalan tertib dan dapat menjadi contoh yang baik.

Warga juga menekankan agar alasan kepentingan masyarakat tidak dijadikan pembenaran untuk mengabaikan perizinan. Mereka berharap kebutuhan air bersih dapat segera teratasi tanpa mengesampingkan aturan yang telah ditetapkan.

Berita SumateraUtara

Writer : RL 07 | Editor : Riadi