
Padang Lawas Utara -inidetik.com Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Basri Harahap, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Paluta dalam agenda Pembicaraan Tingkat I yang membahas dua pokok materi strategis. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar.
Dalam siaran pers yang diterima dari Dinas Kominfo, Rabu (19/11), disampaikan bahwa agenda pertama rapat paripurna adalah penyampaian Pengantar Nota Keuangan Bupati Paluta terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas pendanaan, serta strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan belanja publik untuk tahun anggaran mendatang,” demikian keterangan resmi tersebut.
Agenda kedua berisi penyampaian Nota Penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yaitu:
Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar, menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat ketahanan daerah dari ancaman narkoba sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
“Rapat Paripurna Tingkat I adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menyusun landasan kebijakan yang kuat untuk pembangunan Padang Lawas Utara. Nota Keuangan APBD 2026 akan dibahas secara mendalam agar setiap program pemerintah tepat sasaran,” ujarnya.
Mengenai Ranperda pencegahan dan pemberantasan narkotika, Mula Rotua menekankan perlunya langkah tegas dan terukur dalam menghadapi ancaman narkoba yang kini semakin kompleks. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan, penindakan, hingga mekanisme rehabilitasi di tingkat daerah.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, ia menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah, khususnya Satpol PP, untuk memberikan pelayanan yang profesional dan humanis.[*]


