
Oleh: Jannus TH Siahaan Opini Pengamat Sosial
Inidetik.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya memunculkan pertanyaan mendasar tentang pengendalian kewenangan aparat: seberapa kuat pengawasan terhadap pihak yang memiliki akses untuk memantau komunikasi? Pertanyaan ini mengemuka setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Perkara tersebut menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan perangkat pengawasan negara dan mekanisme yang seharusnya mencegah penyalahgunaannya.
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Lebih jauh, penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Target yang disebut bukan hanya Presiden, tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha. Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut dilaporkan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Tentu saja, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Peran individual, motif, rantai komando, dan penggunaan hasil penyadapan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, justru karena perkara ini melibatkan infrastruktur resmi kepolisian dan menyentuh kepala negara, persoalannya kemudian tentu tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Pertanyaan yang justru lebih penting adalah bagaimana perangkat yang dirancang untuk membantu penegakan hukum bisa diduga digunakan di luar tujuan tersebut? Apabila dugaan itu terbukti, siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang mengawasi penggunanya, dan mengapa mekanisme pengamanan tidak mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Bagi sebagian besar masyarakat, LIMS mungkin terdengar seperti istilah teknis yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, sistem ini menyentuh salah satu wilayah paling sensitif dalam hubungan antara negara dan warga, yakni komunikasi pribadi. Lawful Interception Management System merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi elektronik untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan mekanisme yang sah, aparat berwenang bisa memperoleh informasi komunikasi tertentu sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam praktiknya, intersepsi legal bukan tindakan yang bisa dilakukan hanya karena seorang petugas ingin mendengar percakapan seseorang. Harus terdapat dasar hukum, tujuan penegakan hukum, permintaan dari penyidik, serta otorisasi sesuai kewenangan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan mengatur prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, kerahasiaan, serta mekanisme permintaan dan pemberian izin operasi penyadapan. Kabareskrim sendiri merujuk peraturan tersebut ketika menjelaskan dugaan penyimpangan dalam perkara ini.
Di sinilah letak persoalannya. Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Artinya, dugaan penyimpangan bukan hanya terletak pada siapa yang menjadi sasaran, tapi pada proses yang seharusnya memastikan bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bayangkan sebuah ruang kendali yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi seseorang. Kemampuan tersebut tentu berguna ketika dipakai untuk membongkar jaringan kejahatan, tetapi menjadi berbahaya ketika aksesnya tidak dibatasi secara ketat. Perbedaan antara instrumen penegakan hukum dan alat pengawasan sewenang-wenang terletak pada legalitas, tujuan, dan pengendalian penggunaannya.
Persoalan semakin serius ketika muncul dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam penyidikan digital, penghapusan file tidak selalu berarti seluruh jejak aktivitas ikut lenyap. Log akses, metadata, cadangan data, dan perangkat yang digunakan masih bisa diperiksa melalui forensik digital. Karena itu, penyidik perlu mengungkap siapa yang memerintahkan penghapusan, siapa yang melaksanakannya, serta apakah hasil intersepsi pernah disalin atau diakses pihak lain. Tanpa jawaban tersebut, publik hanya mengetahui adanya dugaan penyadapan, tetapi belum memahami keseluruhan operasi dan kemungkinan pemanfaatan informasinya.
Kasus ini menarik dilihat melalui konsep surveillance society yang dikembangkan sosiolog David Lyon. Dalam masyarakat modern, pengawasan tidak lagi terbatas pada pengamatan fisik. Teknologi memungkinkan informasi dikumpulkan, disimpan, dihubungkan, dan dianalisis dalam skala besar. Kekuasaan tidak hanya berada pada pihak yang memiliki senjata atau kewenangan menangkap, tetapi juga pada pihak yang menguasai informasi tentang orang lain.
Dalam konteks Indonesia, relevansinya semakin besar. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat penetrasi internet mencapai 81,7 persen pada 2026, setara sekitar 235,26 juta orang. Komunikasi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Dengan demikian, penyalahgunaan sistem intersepsi berpotensi menjangkau ruang privat yang semakin luas. Angka tersebut tentu bukan bukti bahwa masyarakat sedang disadap, tetapi memperlihatkan besarnya kepentingan publik dalam memastikan keamanan komunikasi digital.
Pemikiran Michel Foucault tentang panoptikon juga relevan. Dalam Discipline and Punish (1975), Foucault menjelaskan bagaimana kemungkinan seseorang terus-menerus diawasi bisa membuatnya mengendalikan perilakunya sendiri. Dalam konteks penyadapan ilegal, dampaknya tidak berhenti pada individu yang menjadi target. Jurnalis mungkin lebih berhati-hati berbicara dengan narasumber, aktivis membatasi komunikasi, sementara warga memilih menahan kritik karena khawatir percakapannya dipantau. Inilah yang dikenal sebagai chilling effect, ketika rasa diawasi perlahan menggerus kebebasan berekspresi.
Namun, persoalan ini juga harus dilihat sebagai masalah tata kelola institusi. Teori principal-agent yang dikembangkan Michael Jensen dan William Meckling menjelaskan risiko ketika pihak yang diberi mandat memiliki informasi dan kemampuan lebih besar daripada pihak yang mengawasinya. Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan intersepsi demi kepentingan hukum. Akan tetapi, ketika aparat menguasai akses teknis dan informasi yang tidak sepenuhnya bisa dipantau pemberi mandat, terbuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, menyebut perkara ini sebagai tindakan oknum tidak boleh sekaligus menutup evaluasi terhadap sistem. Pertanggungjawaban pidana memang harus bersifat individual dan berdasarkan bukti. Namun, apabila infrastruktur resmi bisa diduga digunakan tanpa prosedur, pengawasan internal, pembagian hak akses, dan mekanisme audit juga harus diperiksa. Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang melanggar aturan, tapi mengapa sistem tidak segera mendeteksinya.
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional untuk melindungi privasi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Indonesia juga meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 kovenan tersebut melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan korespondensi seseorang.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 bahkan telah menyoroti pentingnya pengaturan penyadapan yang komprehensif karena tindakan tersebut bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia. Artinya, kebutuhan akan pengawasan bukan persoalan yang baru muncul setelah kasus ini mencuat. Tantangannya adalah memastikan prinsip-prinsip tersebut benar-benar bekerja dalam praktik.
Karena itu, penyelesaian perkara ini harus melampaui penetapan tersangka. Audit forensik terhadap sistem LIMS perlu mengungkap seluruh akses, perintah, dan aktivitas yang relevan. Penyidik juga harus menelusuri siapa yang menerima atau memanfaatkan hasil sadapan, sekaligus memastikan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat. Di luar proses pidana, diperlukan pengawasan yang lebih independen, pencatatan digital yang tidak bisa dihapus secara sepihak, pembatasan akses berdasarkan kewenangan, serta mekanisme evaluasi berkala terhadap setiap operasi intersepsi.
Presiden memang harus dilindungi dari penyadapan ilegal. Namun, perlindungan yang sama juga berlaku bagi jurnalis, aktivis, pengusaha, politisi, dan warga biasa. Jangan sampai perlindungan privasi hanya menjadi perhatian ketika orang yang diawasi memiliki jabatan tinggi.
Pendeknya, kekuatan negara demokratis tidak diukur dari seberapa jauh kemampuannya mendengar percakapan warga, tapi dari seberapa kuat hukum membatasi penggunaan kemampuan tersebut. Karena, teknologi pengawasan yang tidak diawasi bisa mengubah pelindung menjadi pengendali. Dan ketika kewenangan untuk mendengar berada di tangan segelintir orang tanpa pertanggungjawaban yang memadai, pertanyaan paling penting bukan lagi siapa yang sedang didengar, tapi siapa yang menjaga para penjaga.
Dr. Jannus TH Siahaan – Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran sekaligus Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik


