BERITA UNGGULAN Dugaan Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Prabowo Ditahan: Tindakan yang Mencederai Kehormatan Presiden...

Dugaan Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Prabowo Ditahan: Tindakan yang Mencederai Kehormatan Presiden dan Marwah Negara!

EDITORIAL INIDETIK.COM

BERANI FAKTA, BICARA KEBENARAN

JAKARTA, inidetik.com — Publik Indonesia dikejutkan oleh kabar penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026), Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Perkara ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut kehormatan kepala negara, keamanan nasional, serta kewibawaan pemerintahan yang sah.

INIDETIK.COM MENGECAM KERAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG MENCEDERAI KEHORMATAN PRESIDEN.

Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, tindakan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan negara. Tidak boleh ada pejabat, jenderal, ataupun siapa pun yang merasa memiliki kekuasaan di atas hukum.

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Karena itu, dugaan tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan hanya menyangkut persoalan privasi seseorang, melainkan juga menyentuh aspek keamanan dan martabat institusi kepresidenan.

Lebih memprihatinkan lagi, apabila kewenangan dan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga disalahgunakan untuk kegiatan di luar prosedur hukum.

JANGAN SAMPAI ADA NEGARA DI DALAM NEGARA!

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok berkepentingan ataupun kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan.

Tidak boleh ada institusi yang menjadi alat kepentingan pribadi. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum. Dan tidak boleh ada kekuatan apa pun yang bertindak seolah-olah berada di atas Presiden maupun konstitusi.

Berita Terkait  Patroli Siskamling Koramil 19/Silau Kahean Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

INIDETIK.COM menilai perkara ini harus menjadi momentum pembenahan serius terhadap tata kelola institusi penegak hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak boleh dipertaruhkan akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh siapa pun.

PRESIDEN HARUS MENDAPATKAN KEJELASAN, NEGARA HARUS MENJAMIN KEADILAN

Kami mendesak agar proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara transparan, independen, profesional, dan tanpa intervensi.

Seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah. Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun pengaruh kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto juga berhak mendapatkan kejelasan menyeluruh mengenai dugaan penyadapan tersebut, termasuk siapa yang memerintahkan, apa motifnya, siapa saja yang menjadi sasaran, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

Ini bukan semata-mata persoalan Listyo Sigit Prabowo. Ini adalah persoalan kehormatan Presiden, kewibawaan pemerintahan, keamanan negara, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Hukum tidak boleh tunduk kepada pangkat. Kekuasaan tidak boleh melampaui konstitusi. Dan kehormatan Presiden Republik Indonesia tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun.

INIDETIK.COM akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan!

DDA

Redaksi INIDETIK.COM