Dosen Perempuan di Bungo Tewas Dibunuh, Pelaku Ternyata Anggota Polri Aktif

Bungo, Jambi | inidetik.com Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi, menggemparkan publik. Korban berinisial EY (37) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025) siang.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap pelaku yang ternyata adalah anggota Polri aktif berinisial Bripda Waldi (22), yang berdinas di Polres Tebo. Pelaku ditangkap di kamar kosnya di wilayah Tebo Tengah setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo.

Dugaan Pemerkosaan Sebelum Pembunuhan

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam konferensi pers didampingi Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan berhasil menemukan bukti kuat yang mengarah kepada pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti yang kami kumpulkan, dapat dipastikan pelaku pembunuhan sekaligus dugaan pemerkosaan terhadap korban merupakan anggota Polri aktif. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Natalena, Minggu (2/11/2025).

Natalena menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

“Kami tegaskan tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya, hukum tetap ditegakkan,” kata Natalena.

Luka Parah dan Bukti Forensik Kuat

Hasil autopsi tim dokter forensik RSUD Hanafie Bungo menemukan banyak luka serius di tubuh korban — terutama di bagian wajah, kepala, bahu, dan leher. Selain itu, hasil visum menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual.

“Dugaan pemerkosaan diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya sperma di celana korban,” ungkap Kapolres.

Untuk memperkuat pembuktian, tim dokter RS Bhayangkara Polda Jambi turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Jazz milik korban, sepeda motor, serta ponsel korban dan pelaku. Seluruh barang bukti kini diperiksa di laboratorium forensik untuk memperkuat konstruksi hukum penyidikan.

Motif Diduga Cemburu dan Masalah Asmara

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dipicu oleh masalah asmara antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui memiliki hubungan pribadi yang tidak harmonis.

“Motif sementara diduga karena masalah pribadi dan hubungan asmara. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain,” ujar Natalena.

Korban EY diketahui menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, dan dikenal sebagai dosen aktif yang disegani rekan-rekannya.

Respon Pemerintah Daerah dan Komitmen Polri

Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Bungo dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayahnya.

“Kami mendukung langkah tegas Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semoga keluarga korban diberi ketabahan,” ujarnya.

Tri Wahyu juga mengingatkan pentingnya integritas moral bagi seluruh aparatur negara, terutama aparat penegak hukum.

Kapolres Bungo menegaskan, kasus ini akan menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas hukum.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak akan melindungi pelaku kejahatan, apalagi jika dilakukan oleh anggota sendiri. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegas Natalena.Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Kini, Bripda Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bungo. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru menjadi pelaku kejahatan keji.(*)