Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Dua Pejabat BPN Ditahan

Medan I inidetik.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menyampaikan kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif. Dari hasil penyidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Jeffry, Selasa (14/10/2025).

Menurut Jeffry, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang telah dialihfungsikan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi kawasan komersial.

“Akibat revisi tata ruang tersebut, negara kehilangan hak atas 20 persen lahan dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB. Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 atas nama tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 atas nama tersangka ARL, masing-masing tertanggal 14 Oktober 2025.

“Keduanya ditahan di Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan tahap pertama,” pungkas Jeffry.(*)