
PEMATANGSIANTAR, inidetik.com — Proyek penanaman pipa PDAM di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, menuai kritik warga. Bekas galian disebut belum dipulihkan sebagaimana semula, sementara tanah dan lumpur mengganggu akses tempat usaha serta aktivitas di sekitar sekolah.
Keluhan tersebut mengangkat persoalan yang mendasar: bagaimana pekerjaan dilaksanakan, siapa yang mengawasi, dan kapan fasilitas umum yang terdampak dikembalikan ke kondisi layak?
Seorang pengusaha aksesori di kawasan Jalan Merdeka mengaku kesulitan akibat tanah bekas galian yang belum dibersihkan dengan baik. Menurutnya, setelah pipa dipasang, akses menuju tempat usahanya belum kembali seperti semula.
“Kalau begini kami yang rugi,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Pengusaha yang meminta namanya tidak dipublikasikan karena khawatir berdampak terhadap usahanya itu mengatakan kendaraan sulit masuk. Saat hujan turun, tanah bekas galian menjadi lumpur dan semakin mengganggu aktivitas.
Ia berharap DPRD Kota Pematangsiantar menindaklanjuti keluhan tersebut dan mendesak pelaksana pekerjaan segera membenahi lokasi yang terdampak.
Keluhan serupa muncul dari orang tua siswa di sekitar SMP Negeri 1, Jalan Merdeka. Mereka menilai pekerjaan galian mengganggu akses siswa ketika masuk dan pulang sekolah. Pengaturan jadwal pekerjaan pun dipertanyakan: mengapa pekerjaan yang mengganggu akses sekolah tidak dilaksanakan saat libur atau diatur agar tidak berbenturan dengan jam kedatangan dan kepulangan siswa?
Persoalan ini menunjukkan perlunya penjelasan tentang pengaturan akses selama pekerjaan berlangsung. Pelaksana proyek perlu memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan jalan dan memasuki sekolah maupun tempat usaha dengan aman.
Di tengah keluhan tersebut, informasi mengenai proyek juga belum terlihat jelas. Berdasarkan pantauan inidetik.com di lokasi yang diperiksa, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan nama perusahaan pelaksana, nilai pekerjaan, sumber pendanaan, dan jangka waktu pelaksanaan.
Identitas pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut belum teridentifikasi dalam peliputan ini. Mekanisme pemilihan pelaksana dan ketentuan pemulihan bekas galian juga belum diperoleh.
Kondisi itu menyulitkan masyarakat mengetahui siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Warga berhadapan langsung dengan dampak pekerjaan, tetapi belum memperoleh kejelasan mengenai pelaksana dan batas waktu pembenahannya.
Seorang tokoh masyarakat yang ditemui di sekitar Masjid Al-Ilham, Jalan Ahmad Yani, turut meminta agar fasilitas umum yang terdampak dikembalikan seperti semula. Ia menegaskan bahwa pelaksana pekerjaan seharusnya tidak meninggalkan kerusakan yang kemudian menjadi beban masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada pengawasan proyek. Warga yang memberikan keterangan mengaku tidak melihat Dewan Pengawas PDAM berada di lapangan selama pekerjaan berlangsung.
Keterangan tersebut belum membuktikan bahwa pengawasan sama sekali tidak dilakukan. Namun, keluhan warga perlu dijawab dengan penjelasan yang konkret: siapa yang mengawasi pekerjaan, bagaimana pemeriksaan lapangan dilakukan, dan tindakan apa yang diambil terhadap bekas galian yang mengganggu masyarakat?
PDAM perlu menjelaskan pula siapa yang bertanggung jawab memeriksa kualitas pemulihan jalan dan memastikan pelaksana menuntaskan kewajibannya. Tanpa kejelasan itu, warga terus menghadapi gangguan sementara penyelesaiannya belum diketahui.
inidetik.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas PDAM terkait proyek tersebut. Namun, saat didatangi, Humas PDAM tidak berada di kantor. Upaya menghubungi melalui nomor telepon yang tersedia juga belum berhasil karena nomor tersebut tidak aktif.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Humas PDAM belum diperoleh. Identitas pelaksana, rincian pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta jadwal pemulihan fasilitas umum masih menunggu penjelasan.
Warga berharap DPRD Kota Pematangsiantar turun ke lapangan dan menindaklanjuti keluhan mereka dengan meminta pertanggungjawaban pihak terkait. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi bekas galian, akses masyarakat, serta kewajiban pelaksana untuk memperbaiki fasilitas yang terdampak.
Keberhasilan proyek pelayanan air tidak cukup diukur dari pipa yang selesai ditanam. Jalan yang kembali layak, akses usaha yang pulih, dan aktivitas sekolah yang aman juga merupakan bagian dari hasil pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan.
Bagi warga yang terdampak, pertanyaan paling mendesak tetap sama: kapan tanah dan lumpur dibersihkan, dan kapan akses mereka kembali seperti semula?
BERITA PEMATANGSIANTAR
Writer: RL07 | Editor: FS


