
MEDAN, inidetik.com — Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di Mapolda Sumatera Utara, Senin (12/10/2026), mendesak percepatan penanganan dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan. Mereka juga meminta evaluasi terhadap penyidik Polres Simalungun yang dinilai lamban menindaklanjuti pengaduan.
Dugaan ancaman tersebut disampaikan wartawan Antoni Siallagan. Ia menyebut ancaman datang dari Panuturan Marpaung, yang disebut sebagai asisten kepala Kebun Mayang PTPN IV Regional II, terkait pemberitaan yang ditulisnya.
Aksi dipimpin Tumbur Panjaitan, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, dan diikuti wartawan dari berbagai media cetak serta daring di wilayah Siantar-Simalungun. Peserta menyampaikan tuntutan secara tertib di halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dalam orasinya, Hasudungan Purba meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramartha. Menurutnya, pengaduan yang disampaikan wartawan belum mendapat tindak lanjut yang memadai.
“Wartawan adalah pilar ke-empat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Hasudungan.
Ia juga menyoroti pengaduan mengenai dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Kebun Mayang. Menurut Hasudungan, pengaduan itu telah disampaikan ke Polres Simalungun pada 11 Juni 2026.
“Kami berharap pengaduan yang sudah kami sampaikan pada bulan Juni lalu segera ditindaklanjuti dan segera diperiksa secara mendalam,” ujarnya.

Sementara itu, Antoni menyampaikan bahwa dugaan ancaman terhadap dirinya berkaitan dengan berita yang telah diterbitkan. Menurut penuturannya, Panuturan tersulut emosi dan mengancam nyawanya.
Antoni mengatakan telah menjelaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme hak jawab. Ia juga menegaskan bahwa wartawan terikat kode etik dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.
“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus kami patuhi. Dan kalau tidak terima terkait pemberitaan, silahkan menggunakan hak jawab yang sudah diatur peraturan,” kata Antoni.
Aspirasi peserta aksi diterima AKP Daulay selaku Pengawas Piket Reserse Kriminal. Ia menjelaskan bahwa pengadu dapat menyampaikan keluhan kepada Itwasda atau Propam Polda Sumut apabila mendapati dugaan ketidakprofesionalan maupun penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Menurut Daulay, pengadu juga dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui surat resmi kepada Kapolda Sumut dengan menyertakan dokumen pendukung.
“Hari ini juga jika kawan-kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” ujarnya.
Peserta aksi berharap kepolisian segera memberikan kejelasan penanganan pengaduan serta memastikan wartawan dapat menjalankan tugas tanpa ancaman.
BERITA SUMATERA UTARA
Writer: RL07 | Editor: FS


