
PEMATANGSIANTAR, inidetik.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPTD SMP Negeri 3 Pematangsiantar, P. Gultom, memberikan tanggapan terkait dugaan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru berinisial TS. Menurutnya, sekolah telah mengambil tindakan berupa pembebasan tugas terhadap guru tersebut selama satu bulan.
“Pihak sekolah telah mengambil tindakan indisipliner berupa pembebasan tugas selama satu bulan. Untuk sanksi lebih lanjut, kami masih menunggu keputusan instansi yang berwenang,” kata Gultom saat dikonfirmasi awak media di ruang kepala sekolah, Jumat (30/10/2026).
Gultom menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2026. Namun, pihak sekolah baru mengetahui informasi itu pada 21 Oktober 2026 setelah seorang siswa menyampaikan pengakuan kepada guru.
“Informasi mengenai dugaan kejadian ini baru kami ketahui pada 21 Oktober 2026. Berdasarkan pengakuan siswa, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus lalu,” ujarnya.
Menurut Gultom, pengakuan itu muncul ketika seorang guru menanyakan kenyamanan siswa selama bersekolah. Guru tersebut juga memberikan kesempatan kepada siswa untuk menceritakan persoalan yang sedang mereka hadapi.
Dalam kesempatan itu, seorang siswa mengaku merasa tidak nyaman dengan keberadaan TS. Berdasarkan penuturan Gultom, siswa tersebut menyampaikan bahwa TS diduga berusaha menyentuh bagian pribadi tubuhnya.
Informasi tersebut kemudian diketahui orang tua siswa. Pada malam yang sama, orang tua menghubungi Gultom melalui telepon untuk menyampaikan keberatan dan kemarahan atas dugaan perlakuan terhadap anaknya.
Gultom mengatakan, sekolah kemudian mengadakan pertemuan dengan para orang tua untuk membahas persoalan tersebut.
“Keesokan harinya, kami mengadakan pertemuan dengan para orang tua. Pertemuan itu juga dihadiri unsur Polsek, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan,” katanya.
Menurut Gultom, dalam pertemuan tersebut para orang tua meminta agar persoalan itu tidak dibawa ke kepolisian maupun media. Ia menyebut permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap nama baik dan masa depan anak-anak mereka.
Meski demikian, Gultom tidak memerinci pembahasan maupun kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Mengenai tindak lanjut terhadap TS, Gultom menyatakan bahwa kewenangan sekolah terbatas. Ia menjelaskan, status TS sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat keputusan mengenai sanksi lebih lanjut perlu melibatkan instansi terkait.
“Yang bersangkutan berstatus sebagai guru PPPK. Karena itu, keputusan mengenai sanksi lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait,” jelasnya.
Gultom juga berpendapat bahwa penilaian terhadap bentuk pelanggaran, termasuk unsur niat dan motif dalam dugaan perbuatan tersebut, perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang.
BERITA PEMATANGSIANTAR
Writer: RL06
Editor: FS


