BERITA UNGGULAN Korupsi Sektor SDA Tak Lagi Sekadar Suap, Saatnya Membongkar Akar State Capture

Korupsi Sektor SDA Tak Lagi Sekadar Suap, Saatnya Membongkar Akar State Capture

Oleh : Faisal Akademisi STAI Panca Budi

Pematangsiantar, inidetik.com — Ketika berbicara tentang korupsi, bayangan yang sering muncul adalah uang suap yang berpindah tangan, pungutan ilegal dalam pelayanan publik, atau transaksi gelap antara pejabat dan pengusaha. Namun, pola korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) menunjukkan perkembangan yang jauh lebih kompleks.

Korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi yang kasatmata. Ia dapat bergerak masuk ke ruang kebijakan, memengaruhi regulasi, mengintervensi proses pengambilan keputusan, bahkan melemahkan lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Persoalan inilah yang menurut saya menjadi salah satu pesan penting dari Webinar Tematik “Korupsi Sektor Sumber Daya Alam” yang diselenggarakan Direktorat Jaringan Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).

Webinar tersebut menghadirkan Sulistyanto dari KPK, akademisi Universitas Hasanuddin Laode M. Syarif, serta Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Materi yang disampaikan dalam webinar bertajuk “Pembelajaran 15 Tahun Pencegahan Korupsi Sektor SDA” memberikan gambaran bahwa pemberantasan korupsi SDA membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola dan struktur kekuasaan.

SDA: Kekayaan Besar, Risiko Korupsi Besar

Sumber daya alam merupakan aset strategis bangsa. Hutan, mineral, perkebunan, energi, kelautan dan berbagai kekayaan alam lainnya memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat.

Namun, besarnya nilai ekonomi tersebut sekaligus menciptakan potensi rente yang sangat besar apabila pengelolaannya tidak disertai transparansi, akuntabilitas dan pengawasan yang kuat.

KPK dalam webinar tersebut mencatat kontribusi sektor SDA terhadap PDB sebesar 21,85 persen. Sektor SDA juga berkaitan dengan kawasan hutan, tenaga kerja, penerimaan pajak dan PNBP. Artinya, ketika tata kelola SDA mengalami persoalan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga masyarakat luas.

Di sinilah kita perlu mengubah cara pandang terhadap korupsi.

Korupsi SDA bukan sekadar persoalan berapa rupiah uang negara yang hilang. Ada kerusakan lingkungan, hilangnya kesempatan ekonomi masyarakat, terganggunya pembangunan, menurunnya kualitas pelayanan publik, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Berita Terkait  Pererat silaturahmi kasat narkoba polres Siantar Gelar buka puasa bersama insan pers

Dalam paparan KPK bahkan disebutkan estimasi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2004–2023 mencapai Rp230 triliun. Namun, angka tersebut belum cukup menggambarkan seluruh dampak karena kerusakan ekologis dan sosial memiliki konsekuensi yang jauh lebih panjang.

Dari Speed Money ke Access Money

Yang menarik perhatian saya sebagai akademisi adalah istilah “corruption shifting” atau pergeseran pola korupsi.

Pada tahap awal, korupsi mungkin terlihat dalam bentuk speed money, uang yang diberikan agar sebuah proses administrasi menjadi lebih cepat. Tetapi pola tersebut dapat berkembang menjadi access money, yaitu uang atau dukungan tertentu yang digunakan untuk mendapatkan akses kepada pengambil keputusan.

Dari sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

Suap di loket perizinan dapat berkembang menjadi negosiasi dengan pemerintah, kemudian berlanjut pada upaya memengaruhi proses penyusunan kebijakan. Dengan kata lain, korupsi dapat bergerak dari ruang administrasi menuju ruang politik dan kebijakan.

Menurut saya, pada titik inilah kita harus berhenti melihat korupsi hanya sebagai perilaku individu.

Jika hanya individu yang ditangkap sementara mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut tetap berjalan, maka persoalan yang sama berpotensi muncul kembali dengan aktor berbeda.

Ketika Aturan Bisa Dipengaruhi

Istilah state capture corruption menjadi penting untuk memahami persoalan tersebut.

State capture menggambarkan situasi ketika kepentingan tertentu berusaha memengaruhi atau mengendalikan proses kelembagaan dan kebijakan negara untuk kepentingan tertentu.

Dalam webinar KPK, korupsi dipetakan dapat berkembang dari korupsi administratif menuju regulatory capture, state capture, bahkan kleptocracy.

Bagi saya, konsep ini harus menjadi perhatian serius dalam pendidikan antikorupsi.

Sebab, mahasiswa perlu memahami bahwa korupsi tidak selalu berbentuk seseorang menerima uang secara langsung. Korupsi dapat terjadi ketika kewenangan publik digunakan untuk kepentingan sempit, ketika regulasi dibentuk dengan konflik kepentingan, atau ketika lembaga publik kehilangan independensinya.

Berita Terkait  Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Karena itu, pemberantasan korupsi harus mampu menjawab tiga persoalan sekaligus: siapa yang diuntungkan, bagaimana kebijakan dibentuk, dan siapa yang mengawasi proses tersebut.

Regulasi Jangan Menjadi Pintu Masuk Korupsi

Salah satu tantangan terbesar dalam sektor SDA adalah hubungan antara pengusaha, pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat.

Hubungan antarpihak tersebut pada dasarnya tidak selalu bermasalah. Negara membutuhkan dunia usaha, sementara pembangunan membutuhkan investasi. Persoalannya muncul ketika hubungan tersebut berubah menjadi transaksi kepentingan yang mengorbankan kepentingan publik.

KPK menggambarkan tiga titik penting state capture: memengaruhi pembentukan hukum dan kebijakan, memengaruhi pelaksanaan kebijakan, serta melemahkan lembaga akuntabilitas.

Karena itu, reformasi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperbanyak operasi penindakan.

Kita membutuhkan transparansi proses kebijakan, keterbukaan informasi, penguatan pengawasan, pengendalian konflik kepentingan, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan SDA.

Jangan Hanya Menghitung Kerugian Negara

Ada satu hal penting yang menurut saya perlu mendapat perhatian lebih besar: kerugian ekologis.

Selama ini, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur berdasarkan jumlah tersangka, jumlah perkara, atau nilai uang yang berhasil diselamatkan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran.

Bagaimana jika sebuah praktik korupsi menyebabkan hutan rusak, sungai tercemar, lahan produktif masyarakat hilang atau ekosistem pesisir mengalami kerusakan?

Kerugian semacam itu tidak selalu dapat dihitung hanya dengan menggunakan angka kerugian keuangan negara.

Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi SDA harus mulai mempertemukan perspektif hukum, ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola pemerintahan.

Akademisi Tidak Boleh Berjarak

Dalam konteks ini, perguruan tinggi memiliki posisi strategis.

Akademisi tidak boleh hanya menjadi penonton ketika terjadi persoalan tata kelola SDA. Kampus harus menjadi ruang untuk memproduksi pengetahuan, melakukan kritik berbasis data, serta memberikan alternatif kebijakan.

Webinar KPK secara khusus menempatkan akademisi sebagai salah satu bagian penting dalam pendekatan ke depan, antara lain melalui riset lintas isu, kajian valuasi kerugian ekologis dan penelitian independen terkait tata kelola SDA.

Berita Terkait  Yayasan UISU Bahas Kerjasama Dengan Pemko Tanjungbalai

Bagi saya, pendidikan antikorupsi juga harus bergerak ke arah tersebut.

Mahasiswa jangan hanya diajarkan definisi korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, dan ancaman hukumannya. Mereka perlu diajak memahami mengapa sebuah sistem dapat menciptakan peluang korupsi dan bagaimana sistem tersebut dapat diperbaiki.

Dengan demikian, pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pembentukan individu yang jujur, tetapi juga membentuk generasi yang mampu mengkritisi sistem yang tidak sehat.

Dari Administratif ke Struktural

KPK dalam webinar tersebut mendorong perubahan pendekatan dari pendekatan administratif menuju pendekatan struktural, dengan tiga pilar penting: penegakan hukum, pencegahan, dan penguatan peran akademisi.

Menurut saya, inilah arah yang harus diperkuat.

Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera. Pencegahan diperlukan agar korupsi tidak terjadi. Sementara akademisi dan masyarakat sipil dibutuhkan untuk memastikan kebijakan publik tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.

Jika ketiganya berjalan sendiri-sendiri, hasilnya tidak akan maksimal.

Kita membutuhkan ekosistem antikorupsi yang mempertemukan negara, penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan masyarakat sipil.

Menjaga SDA Berarti Menjaga Masa Depan

Pada akhirnya, persoalan korupsi sektor SDA bukan semata-mata persoalan antara negara dan pelaku korupsi. Ini adalah persoalan masa depan bangsa.

Ketika sumber daya alam dikelola secara tidak transparan, yang hilang bukan hanya uang negara. Kita juga kehilangan lingkungan yang sehat, kesempatan ekonomi masyarakat, keadilan antargenerasi dan kepercayaan publik.

Karena itu, pemberantasan korupsi SDA harus berani bergerak dari sekadar “menangkap pelaku” menuju “membenahi sistem yang memungkinkan korupsi terjadi.”

Sebab, jika korupsi hanya dipandang sebagai kesalahan individu, kita mungkin berhasil menghukum seseorang. Tetapi jika kita mampu membongkar akar persoalannya, kita dapat mencegah lahirnya praktik korupsi yang sama di masa depan.

SDA adalah kekayaan publik. Maka pengelolaannya harus kembali pada kepentingan publik.

OPINI