BERITA UNGGULAN Diduga Tak Berizin, Pembangunan Jaringan Utilitas Torsadah di Raya Tiga Runggu Resahkan...

Diduga Tak Berizin, Pembangunan Jaringan Utilitas Torsadah di Raya Tiga Runggu Resahkan Warga

SIMALUNGUN, inidetik.com — Pembangunan jaringan utilitas yang diduga dilakukan Torsadah di ruas Jalan Raya Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut karena pembangunan yang berada di sekitar ruang jalan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan aktivitas pengguna jalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan jaringan utilitas tersebut diduga belum diketahui secara jelas status perizinannya dari instansi yang berwenang, termasuk terkait pemanfaatan ruang milik jalan maupun ruang manfaat jalan.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memperoleh izin, rekomendasi, serta memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan

Persoalan izin menjadi penting apabila pekerjaan jaringan utilitas tersebut menggunakan atau berada di ruang manfaat jalan (rumaja) maupun ruang milik jalan (rumija).

Dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan di luar peruntukannya wajib memperoleh izin. Pemanfaatan tersebut juga harus memenuhi persyaratan, antara lain tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa izin pemanfaatan ruang jalan sekurang-kurangnya harus memperhatikan gambar teknis, jenis dan dimensi bangunan, jangka waktu, kewajiban menjaga keselamatan umum, persyaratan teknis lokasi, serta kewajiban mengembalikan kondisi ruang jalan apabila diperlukan untuk penyelenggaraan jalan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. UU tersebut masih berstatus berlaku dengan perubahan.

Berita Terkait  ICMI Muda Sumut Desak Presiden: Akhiri Kemiskinan, Tutup Total Judi Online dan Narkoba Demi Masa Depan Indonesia
Ada Ancaman Sanksi Pidana

Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat kegiatan yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ketentuan pidana dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa kegiatan yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan dapat dikenai pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan, undang-undang juga mengatur ancaman pidana tersendiri sesuai lokasi dan bentuk pelanggarannya.

Sementara apabila gangguan terhadap fungsi jalan terjadi karena kelalaian, Pasal 64 UU Jalan juga mengatur sanksi berupa pidana kurungan dan denda dengan besaran yang berbeda berdasarkan bagian jalan yang terdampak.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau instansi berwenang. Karena itu, keberadaan pekerjaan jaringan utilitas di Raya Tiga Runggu perlu terlebih dahulu diverifikasi mengenai lokasi, status izin, spesifikasi pekerjaan, serta dampaknya terhadap fungsi dan keselamatan jalan.

Warga Minta Pemeriksaan dan Kejelasan Izin

Sejumlah warga berharap pemerintah tidak membiarkan pekerjaan infrastruktur yang berpotensi menggunakan ruang jalan dilakukan tanpa kejelasan administrasi dan persyaratan teknis.

Menurut warga, pembangunan jaringan utilitas seharusnya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama keselamatan pengendara, pejalan kaki, kondisi badan jalan, drainase, serta akses keluar-masuk warga di sekitar lokasi pekerjaan.

Masyarakat juga meminta Dinas PU Provinsi Sumatera Utara melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan dan kesesuaian pekerjaan di lapangan.

Jika pekerjaan tersebut ternyata telah memiliki izin, warga meminta pihak terkait menjelaskan jenis izin, lokasi yang diizinkan, serta standar teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait  Ketua DWP Sumut Sebut Pentingnya Dukungan Penampilan Bagi Perempuan
Torsadah Diminta Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Torsadah belum memberikan penjelasan mengenai status perizinan pembangunan jaringan utilitas tersebut.

Konfirmasi juga diperlukan dari Dinas PU Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan apakah lokasi pekerjaan berada pada kewenangan jalan provinsi dan apakah pekerjaan tersebut telah memperoleh izin atau persetujuan pemanfaatan bagian jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Torsadah maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan mengenai legalitas, perizinan, serta pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di Jalan Raya Tiga Runggu.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai informasi dan kontrol sosial agar status pekerjaan tersebut dapat diverifikasi secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

BERITA SIMALUNGUN

Writer: AR07 | Editor: FS