
MEDAN, inidetik.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam ruang hidup dan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) masyarakat adat. Persoalan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik daring Klinik Kebinekaan, Senin (12/10/2026).
Diskusi bertajuk “Karhutla: Ketika Kerusakan Ekologis Mengancam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan” menghadirkan Sry Lestari Samosir dari UNIMED/Klinik Kebinekaan, Hanry Harlan Tapotubun dari IAKN Ambon/Pijar Lumapoto Collaborative, dan Salsa Rizka Meilinda dari Equal Institute.
Forum tersebut membahas dampak karhutla terhadap kesehatan, penghidupan, serta akses masyarakat terhadap tempat ibadah dan ruang spiritual. Bagi masyarakat adat, hutan juga menjadi bagian dari identitas, tradisi, dan hubungan dengan leluhur.
Dalam pemaparannya, Hanry menyoroti tanggung jawab negara untuk melindungi warga. Penanganan karhutla perlu mencakup pencegahan, respons darurat, penegakan hukum, serta pemulihan kehidupan sosial dan budaya masyarakat terdampak.
Diskusi juga menekankan pentingnya penelusuran penyebab kebakaran berdasarkan bukti. Masyarakat adat tidak boleh langsung disalahkan hanya karena tinggal di sekitar hutan.
Melalui Klinik Kebinekaan yang diinisiasinya, Sry Lestari Samosir mendorong perhatian publik terhadap hubungan kerusakan ekologis dan perlindungan hak asasi manusia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Beasiswa Advokasi KBB dari PUSAD Paramadina dan Advokasi Koalisi KBB Indonesia.
Berlangsung interaktif melalui Zoom, forum tersebut menegaskan perlunya penanganan karhutla yang cepat dan pemulihan menyeluruh, termasuk perlindungan ruang hidup serta keberlanjutan praktik budaya dan spiritual masyarakat.
BERITA MEDAN
Writer: Sry | Editor: FS


