
JAKARTA, inidetik.com — Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menyatakan solidaritas terhadap wartawan yang diduga mengalami pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik terkait PTPN IV Regional II di Sumatera Utara. Ia mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026), Mahmud mengecam dugaan intimidasi yang disebut melibatkan seorang oknum pejabat perkebunan. Menurutnya, keselamatan wartawan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Mapolda Sumut dan kantor PTPN IV Regional II di Medan. Aksi itu menjadi bentuk solidaritas sekaligus desakan agar laporan dugaan pengancaman mendapat penanganan serius.
Desak Pemeriksaan Internal
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dugaan pengancaman bermula ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait persoalan tanaman belum menghasilkan. Dalam proses tersebut, Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal kepada wartawan.
Mahmud meminta manajemen PTPN IV Regional II segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang disebut terlibat dan mengambil tindakan tegas berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud.
Tagih Komitmen Perlindungan Wartawan
Mahmud juga menagih komitmen Kapolri dalam memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan pekerja pers. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti aspirasi para wartawan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” ujarnya.
Bagi PJS, solidaritas terhadap wartawan harus diwujudkan melalui pendampingan dan pengawalan penanganan kasus. Wartawan perlu mendapatkan ruang yang aman untuk melakukan peliputan, meminta konfirmasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Mahmud menegaskan bahwa keberatan terhadap kerja jurnalistik semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, tanpa intimidasi maupun ancaman terhadap keselamatan pekerja pers. Ia berharap kepolisian dan manajemen perusahaan memberikan perhatian serius agar kasus tersebut memperoleh kejelasan.
BERITA NASIONAL
Writer: RL06 | Editor: FS


