
Medan | inidetik.com Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tiga begal sadis yang aksinya viral di media sosial. Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda setelah melakukan aksi kejahatan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok parah.
Ketiga pelaku yakni Dwi Darmawan (22) warga Jalan Jati Luhur Pasar 10 Tembung, Reza Agus Pratama alias Paplo (21) warga Jalan Surya Haji Dusun VII Percut Sei Tuan, serta Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait (20) warga Jalan Besar Tembung. Mereka merupakan residivis kasus begal.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K Purba bersama sejumlah personel. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh, didampingi Kompol Jama K Purba dan Kanit Ranmor AKP Suyanto Usman Nasution, menjelaskan bahwa aksi kejahatan itu terjadi Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di tanjakan Jembatan Tol Lau Dendang, Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Korban, Raja Iman Silalahi (38), warga Pergenteng-genteng, Pakpak Bharat, saat itu baru pulang dari Pajak MMTC. Ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung mencegat korban. Tanpa banyak bicara, pelaku Amar alias Jait membacok korban sambil berteriak, “mati kau, mati kau.”
Korban sempat melawan, namun dua pelaku lainnya membantu Jait hingga korban tersungkur bersimbah darah. Dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri sambil membawa kunci sepeda motornya. Namun sepeda motor tersebut tetap berhasil dibawa kabur pelaku Dwi Darmawan, yang mendorongnya dengan bantuan motor NMax yang dikendarai dua tersangka lainnya.
Dengan tubuh berlumuran darah, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung pada 10 November 2025.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB saat situasi sepi dan pencahayaan minim, membuat para pelaku leluasa beraksi,” kata Kombes Rico Taruna.
Laporan itu kemudian diteruskan ke Ditreskrimum Poldasu sehingga tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, ketiga pelaku ditangkap pada Senin (17/11) dini hari di dua lokasi berbeda: sebuah penginapan di Jalan Keruntung, Kecamatan Medan Perjuangan, dan pergudangan di Jalan Selamat Ketaren, Medan.
Tidak hanya sekali, para pelaku ternyata juga terlibat aksi begal pada 25 Oktober 2025 di Jalan Perhubungan dekat SPBU Laut Dendang. Dalam aksi tersebut, korban juga dibacok dan motornya dirampas.
“Dari dua laporan polisi (LP) yang kita terima, modus mereka sama. Korban dibacok, sepeda motor dibawa kabur. Kedua LP berada di Polsek Medan Tembung,” jelas Kombes Rico Taruna.
Peran masing-masing tersangka:
Dwi Darmawan: membawa kabur sepeda motor korban
Reza Agus Pratama alias Paplo: sebagai joki
Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait: membawa sajam dan membacok korban
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, senjata tajam jenis parang, serta handphone milik korban.
Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan ketiga tersangka,” tegas Kombes Rico Taruna.(*)


