Trotoar Jalan Merdeka Dipenuhi PKL, Warga Desak Satpol PP Pematangsiantar Tingkatkan Penataan

PEMATANGSIANTAR, inidetik.com – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar hingga sebagian badan Jalan Merdeka, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Warga menilai kondisi tersebut mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki serta mengurangi kenyamanan dan ketertiban ruang publik.

Pantauan warga menyebutkan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut semakin meningkat, terutama pada malam hari. Selain menggunakan trotoar, sebagian lapak dan perlengkapan usaha disebut telah meluas hingga mendekati badan jalan, sehingga ruang bagi pejalan kaki menjadi terbatas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penataan kawasan dan pelaksanaan tugas pengawasan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di bidang ketertiban umum.

Salah seorang orang tua siswa SMP Negeri 1 Pematangsiantar, Holix Pulungan yang akrab disapa Pak Dika, berharap pemerintah segera mengambil langkah penataan tanpa mengabaikan kepentingan para pelaku usaha kecil.

“Harapan kami pemerintah menyediakan lokasi yang layak bagi pedagang sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi lingkungan sekolah juga tetap tertib. Jangan sampai trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru berubah fungsi. Semua pihak tentu ingin menjaga kenyamanan dan citra lingkungan sekolah,” ujarnya Jum’at malam (17/07/2026).

Keluhan serupa disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai lokasi usaha juga terjadi di sejumlah titik lain di Kota Pematangsiantar.

“Kami berharap trotoar bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Penataan perlu dilakukan secara adil dan humanis agar hak pejalan kaki terlindungi, sementara pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah,” katanya.

Sejumlah warga juga berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan yang menjadi pusat aktivitas PKL. Selain penegakan aturan, masyarakat menilai diperlukan solusi jangka panjang berupa penyediaan lokasi usaha yang representatif agar ketertiban kota dapat terwujud tanpa mengurangi kesempatan masyarakat untuk berusaha.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sementara Satpol PP memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi masyarakat mengenai penataan PKL di kawasan Jalan Merdeka.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Satpol PP maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA PEMATANGSIANTAR

Writer: RL07 | Editor: FS