Warga Diimbau Urus SIM Tanpa Calo, Biaya Lebih Hemat dan Proses Mudah

Jakarta I inidetik.com Masih banyak masyarakat yang terjebak menggunakan jasa calo saat membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, biaya yang dikeluarkan menjadi jauh lebih besar dibandingkan tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Padahal, proses pengurusan SIM kini semakin mudah dan transparan. Masyarakat cukup melengkapi persyaratan yang diminta, termasuk tes kesehatan dan psikologi, lalu membayar tarif resmi di loket atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berdasarkan ketentuan terbaru Oktober 2025, tarif resmi penerbitan SIM baru antara lain: SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, dan SIM D Rp50 ribu. Sementara untuk perpanjangan, tarifnya Rp80 ribu untuk SIM A, Rp75 ribu untuk SIM C, dan Rp30 ribu untuk SIM D. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

“Dengan mengurus sendiri, masyarakat bisa lebih hemat dan mendapat SIM yang sah tanpa risiko. Prosesnya pun tidak sesulit yang dibayangkan,” ujar salah satu petugas pelayanan SIM.

Polri juga mengingatkan agar pemohon selalu mengurus SIM di tempat resmi atau melalui aplikasi yang sudah disediakan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru, bukan perpanjangan.

Artikel lengkap tentang tarif terbaru dan cara mengurus SIM dapat dibaca di CNN Indonesia dengan judul “Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM Oktober 2025, Awas Tertipu Calo”.