
SIMALUNGUN, Inidetik.com – Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI-AGN) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang kawasan Sei Mangkei, Jalan Kelapa Sawit II, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/6/2026).
Aksi lanjutan ini sempat dihadang oleh petugas keamanan, aparat kepolisian, dan TNI yang bersiaga ketat di lokasi.
Demonstrasi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia terhadap dua karyawan, yakni M. Alfandi dan Tegar Wibowo. Para pengunjuk rasa menilai tindakan perusahaan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang dan tidak berdasar aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam orasinya, Abdul Arif Namora Sitanggang menyampaikan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah dibawa ke tahap mediasi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya penyelesaian yang transparan, adil, dan memihak pada hak-hak pekerja yang dirugikan akibat kebijakan perusahaan.
Ia pun menuduh PT Alliance telah melanggar ketentuan hukum yang jelas, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Menurutnya, tindakan PHK yang dilakukan mengarah pada percobaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, yang dikategorikan sebagai tindakan pidana dan bertentangan dengan hak berorganisasi.
Abdul Arif juga menegaskan bahwa pihak perusahaan diduga sama sekali tidak memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2023. Putusan tersebut secara tegas membatalkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebelumnya sering dijadikan landasan keliru dalam melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Oleh karena itu, para demonstran menyampaikan tuntutan utama agar manajemen PT Alliance segera mempekerjakan kembali M. Alfandi dan Tegar Wibowo ke posisi semula. Pihak serikat pekerja menilai perusahaan tidak memiliki alasan yang sah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk memberhentikan kedua karyawan tersebut.
Sementara itu, Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI AGN, Rio Affandi Siregar, dalam orasi tegasnya mengingatkan perusahaan agar mematuhi Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja sejatinya harus dihindari dan hanya boleh dilakukan jika sudah ditempuh berbagai upaya penyelesaian masalah.
Rio juga menyampaikan dampak sosial dan ekonomi yang berat akibat PHK, yang ia ibaratkan sebagai “kiamat” bagi kehidupan pekerja. Kehilangan mata pencaharian dinilai dapat menghancurkan masa depan, melemahkan ekonomi keluarga, hingga mengancam kelanjutan pendidikan anak-anak mereka, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan pemutusan hubungan kerja secara sembarangan juga bertentangan dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Salah satu janji utama pemerintahan adalah menekan angka pengangguran, sehingga tindakan perusahaan yang memberhentikan pekerja dianggap melanggar semangat pembangunan nasional tersebut.
Meskipun sempat dihadang di gerbang kawasan, aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan damai sepanjang kegiatan. Selama berlangsungnya orasi dan penyampaian tuntutan, para peserta aksi berada di bawah pengawasan ketat serta pengamanan dari pihak keamanan perusahaan, kepolisian, dan anggota TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
Berita Simalungun
Writer : RL07. | Editor : FS


