
PEMATANGSIANTAR, Inidetik.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menangkap seorang lelaki lanjut usia berambut ubanan yang diduga berperan sebagai kurir sabu-sabu. Penangkapan berlangsung di halte bus di samping pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Saat kejadian, pelaku yang mengenakan kemeja berwarna krem baru saja turun dari bus antarkota jenis Eldivo yang diketahui datang dari arah Kota Medan. Tanpa membuang waktu, petugas yang telah bersiaga dan memantau pergerakan pelaku sejak perjalanan segera mendekat dan melakukan pengamanan. Aksi cepat dan terencana itu langsung menarik perhatian banyak orang yang berada di lokasi.
Kehadiran aparat dan penangkapan terhadap seorang kakek itu seketika membuat suasana di halte menjadi ramai dan heboh. Puluhan penumpang yang baru saja turun maupun warga yang sedang menunggu kendaraan umum berhamburan mendekat untuk melihat apa yang terjadi. Mereka tampak terkejut mengetahui sosok lansia tersebut ternyata diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Setelah mengamankan pelaku, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan yang dibawanya. Hasilnya, tim penindak menemukan satu paket terbungkus plastik berwarna merah yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam perlengkapan yang dibawa pelaku untuk diedarkan di wilayah Pematangsiantar.
Menghadapi tindakan tegas aparat, pelaku yang berusia lanjut itu sama sekali tidak memberikan perlawanan atau pembelaan diri. Ia hanya diam mematung saat kedua tangannya diborgol di tempat kejadian oleh petugas. Pelaku kemudian dikawal ketat menuju kendaraan dinas untuk dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kepala Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di lokasi kejadian. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan informasi awal, sabu yang dibawa pelaku merupakan pasokan yang didatangkan khusus dari Kota Medan untuk disebarkan kepada pembeli di wilayah hukum Pematangsiantar.
Saat ini, tim penyidik tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut. Polisi juga berupaya mengidentifikasi siapa saja pihak yang menjadi pemasok maupun sasaran penyebaran barang haram itu. Penyelidikan dilakukan secara mendalam agar seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat hukum hingga ke akar-akarnya.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan kelonggaran sedikit pun terhadap siapa pun yang berani bermain dengan narkotika. Tidak ada istilah pensiun atau pengecualian usia bagi pengedar barang terlarang. Baik tua maupun muda, siapa pun yang terbukti melanggar cyhukum dan merusak generasi bangsa akan disikat habis dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku
Berita Pematangsiantar
Writer : RL07. | Editor : FS


