
Siantar | inidetik.com Warga Kota Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dikejutkan dengan kemunculan narapidana kasus korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang diduga terlihat bebas berkeliaran di wilayah tersebut pada November 2025. Padahal, Herowhin diketahui masih menjalani masa pidana atas dua perkara korupsi berbeda.
Herowhin adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) serta korupsi pengadaan ATK PD Paus Kota Pematangsiantar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Agustus 2022 menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk masing-masing perkara.
Sejak vonis tersebut, Herowhin menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
PERMAK Curiga Ada Pihak yang Memback-Up
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan, menyatakan keheranannya atas keberadaan narapidana tersebut di ruang publik. Ia menduga ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada terpidana.
“Jika vonisnya empat tahun, tidak mungkin ia sudah bisa berkeliaran sekarang. Seharusnya hukuman minimalnya selesai pada Agustus 2026, bukan tahun ini,” tegas Asril, Rabu (10/12/2025).
Asril juga menilai sangat kecil kemungkinan seorang narapidana korupsi mendapatkan remisi panjang dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), terutama saat kementerian dipimpin oleh Meneteri Agus Andrianto yang dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi.
“Jika benar Herowhin sudah di luar, ini jelas di luar logika hukum. Remisi sepanjang itu tidak mungkin diberikan kepada narapidana korupsi. Kondisi ini berpotensi merusak citra positif Menteri IMIPAS,” ujarnya.
Desak Menteri IMIPAS Turun Tangan
PERMAK mendesak Menteri IMIPAS untuk segera mengevaluasi status pemasyarakatan Herowhin dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lapas Pematangsiantar.
“Ada yang harus diperiksa. Jika dua vonis itu masing-masing empat tahun, total hukuman Herowhin seharusnya delapan tahun. Artinya, ia masih wajib menjalani pidana hingga 2030,” tegas Asril.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Pematangsiantar maupun Kementerian IMIPAS terkait alasan narapidana tersebut bisa terlihat bebas di luar lapas.
Dengan dua vonis tersebut, publik mempertanyakan bagaimana Herowhin bisa berada di luar lapas meski belum menyelesaikan masa hukumannya.(*)


