
Pematangsiantar, Inidetik.com — Manajer PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses, diduga melindungi vendor PT Putra Persada Jaya terkait temuan yang menyangkut kinerja dan kepatuhan hukum pihak ketiga tersebut. Ramses sebelumnya menyatakan akan menelusuri informasi yang beredar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang disampaikan PLN kepada publik.
Publik menyoroti adanya ketimpangan prinsip dalam kasus ini. Di satu sisi, tim Pemeliharaan dan Perbaikan Tegangan Listrik (P2TL) bertugas menertibkan penyalahgunaan listrik di masyarakat. Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa sebagian petugas justru terjerat persoalan hukum. Kasus ini dinilai menjadi evaluasi penting bagi tata kelola tenaga kerja vendor di lingkungan PLN. Sistem verifikasi latar belakang, pemantauan kinerja, dan mekanisme pelaporan dinilai perlu diperketat agar insiden serupa tidak terulang.
Rekrutmen yang longgar dan budaya menutup kesalahan dikhawatirkan dapat membentuk lingkungan kerja yang tidak sehat. Sebagai perusahaan negara yang vital bagi pelayanan publik, PLN dituntut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Selasa (5/5/2026), sejumlah awak media melakukan pengamatan terhadap tindak lanjut PLN Pematangsiantar atas dugaan kelalaian karyawan atau vendor terhadap peraturan keselamatan kerja. Dalam keterangannya, awak media menyebut pihak TL yang disebut sebagai Ramses diduga ikut bertanggung jawab dan melindungi kesalahan. Awak media juga mempertanyakan tidak adanya surat teguran yang dapat ditunjukkan kepada publik. “Kami hanya ingin kepastian, transparansi, dan tindak lanjut dari PLN. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas dan kepentingan negara. Kenapa harus disembunyikan?”
Berdasarkan informasi yang tersedia, PLN memiliki kebijakan untuk tidak melindungi kesalahan karyawan yang melanggar aturan. Fokus utama perusahaan adalah perlindungan keselamatan kerja dan penegakan etika. Dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PLN memberikan perlindungan hukum dan fisik bagi pekerja untuk menjamin hak dasar, mencegah kecelakaan kerja, serta penyakit akibat kerja. PLN juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, yang akan diproses melalui sistem eskalasi guna menjaga kepatuhan terhadap standar perusahaan
Berita Pematangsiantar
Writer : SL | Editor : FS


