
Pematangsiantar | inidetik.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Sosial Pemuda/i Rami Sekitar (Gespersi) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (11/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Orator aksi, Yuda Situmorang, menyampaikan bahwa hingga kini perizinan Evo Star dinilai tidak jelas. Ia menyebut keberadaan THM tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau benar ada dugaan praktik narkoba, Evo Star harus ditutup,” tegas Yuda dalam orasinya.
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Gespersi, Mario Alexander Pasaribu, Yuda menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk respon atas keluhan para orang tua dan warga Simpang Rami. Mereka menilai dampak sosial yang muncul sejak beroperasinya Evo Star semakin meresahkan.
“Ini bukan lagi keluhan biasa, melainkan jeritan orang tua yang takut kehilangan kontrol atas masa depan anak-anak mereka,” ujar Yuda saat membacakan pernyataan sikap.
Menurutnya, sebelum kehadiran Evo Star, kawasan tersebut merupakan lingkungan yang tenang. Namun kini warga merasa gelisah karena muncul dugaan aktivitas gelap, keributan, hingga potensi kriminalitas dari beroperasinya THM tersebut.
5 Tuntutan Gespersi
Dalam aksinya, Gespersi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak penutupan operasional THM Evo Star apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan, kewajiban pajak daerah, dan apabila benar menjadi lokasi peredaran narkotika.
2. Menuntut transparansi seluruh perizinan usaha Evo Star, mulai dari izin THM, izin gangguan, sertifikat laik fungsi, hingga pemenuhan kewajiban pajak daerah.
3. Mendorong Polres Pematangsiantar melakukan penegakan hukum tegas dan tanpa tebang pilih atas dugaan peredaran narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya.
4. Mendesak Pemko dan DPRD Pematangsiantar untuk tidak menutup mata terhadap keresahan warga serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
5. Menuntut perlindungan hukum bagi warga dari potensi keributan, ancaman keamanan, maupun kriminalitas yang diduga timbul dari beroperasinya THM Evo Star.


