
Jakarta, – inidetik.com Pemerintah resmi menghentikan insentif impor mobil listrik utuh (Completely Built-Up/CBU) mulai 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, pabrikan seperti BYD, Geely, VinFast, Aion, Maxus, Volkswagen, Xpeng, hingga Great Wall Motor (Ora) diwajibkan memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, kuota produksi lokal yang harus dipenuhi para produsen setara dengan jumlah kendaraan listrik yang sebelumnya diimpor melalui skema insentif, dengan rasio 1:1.
“Mulai 2026, semua produsen penerima insentif wajib membangun fasilitas produksi lokal dan merealisasikan komitmennya. Jika tidak, bank garansi yang sudah diserahkan dapat dicairkan pemerintah,” ujar pejabat Kemenperin, Jumat (12/9/2025).
Selain jumlah produksi, para pabrikan juga harus memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Perpres No. 79/2023. Untuk periode 2022–2026, TKDN ditetapkan minimal 40 persen, naik menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030.

Pemerintah juga telah mengatur melalui PMK No. 62/2025 bahwa tarif bea masuk 0 persen untuk impor mobil listrik hanya berlaku hingga akhir 2025. Setelah itu, kendaraan listrik CBU yang masuk Indonesia kembali dikenakan tarif bea masuk dan pajak sesuai ketentuan umum.
Hingga saat ini, sejumlah produsen telah merealisasikan investasi senilai Rp15,52 triliun untuk pembangunan fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional, termasuk industri baterai dan komponen pendukung.
Kebijakan penghentian insentif impor ini diyakini akan berdampak pada harga mobil listrik impor yang kemungkinan naik setelah 2025. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk mempercepat industrialisasi dan kemandirian sektor otomotif berbasis listrik di dalam negeri.( red)


