
Jakarta, Inidetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sampling atau pengambilan data terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan program digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Tentu penyidik juga akan melakukan sampling atau pengecekan terkait keandalan dari mesin-mesin EDC (electronic data capture) yang diadakan dalam program digitalisasi di Pertamina tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Budi menjelaskan, proses pengambilan data dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam satu paket proyek pengadaan yang mencakup mesin EDC dan alat automatic tank gauge (ATG) atau alat pengecek stok bahan bakar minyak (BBM).
“Program digitalisasi SPBU ini mencakup sekitar 15.000 pompa bensin di seluruh Indonesia,” tambahnya.
KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Sejumlah saksi juga mulai diperiksa pada 20 Januari 2025. Pada akhir Januari 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Perkembangan terakhir, pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU sudah memasuki tahap akhir dan sedang menghitung potensi kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kemudian pada 6 Oktober 2025, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar (EL), juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 2020–2024.
Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam proyek digitalisasi SPBU, sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam proyek mesin EDC di BRI.


