Sopir Truk Kontainer Keberatan Diminta Ganti Rugi Rp4 Juta Usai Insiden di Jalan Pdt. Justin Sihombing

Pematangsiantar, inidetik.com – Fauzi Tambunan, seorang sopir angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengemudikan truk kontainer, mengaku keberatan setelah diminta membayar ganti rugi sebesar Rp4.000.000 akibat insiden yang terjadi di Jalan Pdt. Justin Sihombing (BDB), Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut keterangan Fauzi, truk yang dikemudikannya melindas pagar kawat dan gorong-gorong yang berada di luar pagar perusahaan STTC. Setelah kejadian tersebut, ia didatangi petugas keamanan (security) perusahaan dan diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum dibawa ke salah satu kantor perusahaan untuk menjalani proses mediasi.

Dalam mediasi tersebut, Fauzi mengaku bertemu dengan seorang karyawan bermarga Purba beserta rekannya. Menurut Fauzi, pihak perusahaan kemudian menetapkan biaya ganti rugi sebesar Rp4.000.000 berdasarkan perhitungan kerusakan pagar kawat dan gorong-gorong.

Fauzi mengatakan dirinya telah memohon keringanan atas nilai ganti rugi tersebut, namun menurut pengakuannya permintaan itu tidak dikabulkan.

“Saya tidak pernah menginginkan kejadian ini, Bang. Kalau saya paksakan kendaraan tetap berjalan, mungkin akan ada korban yang terlindas truk kontainer saya. Karena itu saya memilih mengarah ke pagar. Saya juga tidak tahu ada gorong-gorong di badan jalan itu,” ujar Fauzi dengan nada sedih kepada jurnalis Inidetik.com.

Ia juga menyampaikan bahwa biaya ganti rugi tersebut harus ditanggung secara pribadi.

“Saya sudah meminta agar nilainya dikurangi dari Rp4 juta, tetapi Pak Purba tetap bertahan harus Rp4 juta. Biaya ini saya sendiri yang menanggung, perusahaan tempat saya bekerja hanya mendahului pembayaran,” katanya.

Peristiwa tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah warga yang mempertanyakan besaran ganti rugi yang diminta kepada seorang sopir. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak STTC belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme perhitungan nilai ganti rugi maupun tanggapan atas pernyataan Fauzi Tambunan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA PEMATANGSIANTAR 

Writer: RL07 | Editor: FS