
BANDA ACEH, inidetik.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, S.STP., M.Si., menyoroti masih adanya kesenjangan gender dalam pemberdayaan, partisipasi politik, dan akses perempuan terhadap pasar tenaga kerja di Aceh.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Musyawarah Daerah Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Aceh di Aula Lantai II DPRA, Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pemaparannya, Meutia menegaskan bahwa capaian pembangunan manusia perempuan Aceh perlu diiringi dengan peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dan berbagai sektor kehidupan.
Menurut Meutia, meskipun sejumlah indikator pembangunan perempuan menunjukkan perkembangan positif, kondisi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
Ia menjelaskan, Indeks Ketimpangan Gender mencakup tiga dimensi utama, yakni kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja. Pada dimensi pemberdayaan dan partisipasi ekonomi, perempuan Aceh masih menghadapi berbagai tantangan.
“Pendidikan perempuan yang meningkat belum tentu menjamin mereka melanjutkan ke pendidikan tinggi dan memasuki dunia kerja,” demikian inti penjelasan Meutia dalam pemaparannya.
Ia juga menyoroti kecenderungan menurunnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif pada periode yang dibahas. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi partai politik dan pemangku kebijakan yang memiliki peran dalam proses pencalonan serta penguatan kapasitas kader perempuan.
Qanun Aceh Jamin Hak Politik Perempuan
Meutia menyebutkan, Aceh telah memiliki landasan hukum untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan hasil perjuangan bersama pemerintah, legislatif, dan organisasi masyarakat sipil. Dukungan lintas pihak menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin hak-hak perempuan.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam qanun tersebut juga mengatur hak sosial dan politik perempuan, termasuk hak memperoleh pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi dalam kehidupan politik.
Perempuan juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan eksekutif maupun legislatif pada semua tingkatan, serta berhak terlibat dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan dan nonpemerintahan.
“Dukungan terhadap perempuan tidak perlu melihat gender. Dukungan itu harus datang dari semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan,” menjadi salah satu pesan yang ditekankan Meutia dalam pemaparannya.
Ia berharap, keberadaan qanun tersebut tidak berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi dilanjutkan dengan implementasi yang terukur dan evaluasi untuk memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Politik Bukan Hanya Soal Pemilu
Dalam kesempatan itu, Meutia juga mengajak perempuan memperluas pemahaman mengenai politik. Menurutnya, politik tidak sebatas aktivitas memilih atau menjadi calon dalam pemilihan umum, tetapi juga berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, menyusun perencanaan, dan menentukan kebijakan.
Ia mencontohkan, perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran rumah tangga. Peran tersebut menunjukkan bahwa perempuan sesungguhnya memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menentukan prioritas kebutuhan.
Karena itu, perempuan perlu memperoleh ruang yang memadai untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, serta pengawasan kebijakan publik.
Meutia juga menyoroti tantangan berupa beban ganda perempuan dalam ranah domestik dan publik, pandangan masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan, serta proses pencalonan di partai politik yang belum sepenuhnya memberikan kesempatan setara.
Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan pencalonan. Perempuan juga harus memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kapasitas, menempati posisi strategis, dan dipercaya masyarakat berdasarkan kemampuan serta rekam jejaknya.
Perempuan Perlu Terlibat dalam Penyusunan Anggaran
Lebih lanjut, Meutia menegaskan pentingnya peran perempuan dalam lembaga legislatif, terutama dalam penyusunan regulasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui fungsi legislasi, anggota legislatif perempuan dapat mendorong lahirnya aturan yang melindungi hak perempuan dan anak. Dalam fungsi anggaran, mereka dapat memperjuangkan dukungan pembiayaan bagi layanan serta program yang dibutuhkan perempuan dan anak.
Sementara melalui fungsi pengawasan, anggota legislatif dapat memastikan kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan sesuai sasaran.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah mengusulkan regulasi terkait pengarusutamaan gender, termasuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender. Upaya tersebut diharapkan memperkuat integrasi perspektif gender dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan kelompok usia menjadi perhatian penting, terutama dalam penanganan bencana.
Meutia mencontohkan, data perempuan dan anak yang terdampak bencana harus akurat dan diperbarui agar pemerintah dapat memberikan bantuan, perlindungan, serta layanan sesuai kebutuhan kelompok rentan.
Dalam pemaparannya, Meutia turut menjelaskan tugas DP3A Aceh yang meliputi pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan keluarga.
DP3A Aceh juga menyediakan layanan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), termasuk pengaduan, pendampingan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, dan mediasi sesuai kebutuhan penanganan kasus.
Ia mengajak masyarakat untuk mengetahui jalur layanan tersebut agar perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dapat memperoleh pertolongan dan pendampingan yang diperlukan.
Meutia berharap, Musyawarah Daerah KPPI Provinsi Aceh dapat menjadi ruang konsolidasi dan penguatan peran perempuan dalam politik, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, partai politik, legislatif, dan organisasi masyarakat.
Dengan dukungan kebijakan yang memadai, anggaran responsif gender, serta kesempatan yang lebih setara, perempuan diharapkan semakin berperan dalam menentukan arah pembangunan dan pengambilan keputusan di Aceh.
Hadir pada acar tersebut perwakilan perempuan politik se-Aceh dan perempuan parlemen. Anggota DPRA Nora Idah Dita, Ketua KPPI Ismaniar, dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Agussalim.
BERITA BANDA ACEH
Writer: Joe | Editor: FS


