
Simalungun, inidetik.com — Perkumpulan Masyarakat Simalungun Raya (PMS-R) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk menggunakan hak interpelasi terkait kebijakan pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.
PMS-R menilai kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut mekanisme pengambilan keputusan, dasar hukum, serta pertimbangan historis dan kultural yang melatarbelakanginya.
Menurut PMS-R, Balei Harungguan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan memiliki nilai simbolik sebagai ruang musyawarah adat serta representasi identitas dan sejarah masyarakat Simalungun.
Ketua PMS-R, Jamohon Sinaga, menegaskan bahwa DPRD Simalungun memiliki kewajiban konstitusional menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Simalungun untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi dan terbuka dari pihak eksekutif. Pergantian nama Balei Harungguan tidak seharusnya dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan masyarakat adat serta kajian mendalam terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya Simalungun,” ujar Jamohon dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).
Lebih lanjut, PMS-R menilai langkah interpelasi penting sebagai upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kearifan lokal dan warisan budaya daerah dalam setiap kebijakan pemerintah.
Melalui pernyataan resminya, PMS-R juga mengajak seluruh elemen masyarakat Simalungun, termasuk tokoh adat, tokoh pemuda, dan kalangan akademisi, untuk bersama-sama mengawal persoalan tersebut secara konstruktif.
PMS-R berharap polemik pergantian nama Balei Harungguan dapat disikapi secara bijak dan dialogis, sehingga tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat serta tetap menjaga persatuan dan marwah budaya Simalungun.
BERITA SIMALUNGUN
Reporter: GLS | Editor: FS


