
MEDAN, inidetik.com – Pembaruan regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu menjangkau seluruh pekerja, termasuk dosen, pekerja informal, dan pengemudi ojek daring (ojol) yang masih menghadapi kesenjangan pelindungan.
Hal tersebut disampaikan Sry Lestari Samosir, M.Sos., akademisi Universitas Negeri Medan (UNIMED) sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK), dalam diskusi publik bertajuk “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” yang digelar PUSKAHAP FISIP USU, Selasa (29/9/2026).
Dalam forum tersebut, Sry menyoroti pentingnya pembaruan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada pekerja di sektor formal, tetapi juga mengakomodasi keragaman hubungan kerja dan persoalan ketenagakerjaan saat ini.
Dinding Eksklusi: Dari Dosen hingga Pekerja Platform
Sry menyoroti adanya “Dinding Eksklusi” dalam sistem ketenagakerjaan, yakni kondisi ketika pekerja di luar hubungan kerja konvensional belum memperoleh akses pelindungan yang setara.
Menurutnya, dosen, pekerja informal, dan pekerja platform menghadapi persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menekankan tanggung jawab dan kemampuan individu.
“Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan kerangka pengakuan serta pelindungan bagi pekerja dan tenaga pendidik.
Namun, dalam praktiknya, akses terhadap pelindungan dan kondisi kerja masih berbeda berdasarkan status kepegawaian, hubungan kerja, serta posisi tawar masing-masing pekerja. Karena itu, persoalan ketenagakerjaan perlu dilihat sebagai persoalan struktural, bukan semata-mata akibat pilihan atau kegagalan individu.
Menurut Sry, kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana pekerja dapat terus menjalankan tanggung jawab profesional tanpa memperoleh jaminan kesejahteraan yang sebanding.
Dosen, misalnya, memiliki tanggung jawab pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi kondisi kerja dan penghasilan yang diterima tidak selalu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.
Situasi ini menunjukkan pentingnya membahas upah, kepastian kerja, dan pelindungan sosial sebagai bagian dari persoalan struktural dalam dunia ketenagakerjaan.
Sry juga menyoroti kondisi pengemudi ojek daring yang menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, serta kontrol melalui sistem algoritma platform.
Status kemitraan menimbulkan persoalan tersendiri ketika pekerja menjalankan aktivitas ekonomi dengan ketergantungan pada platform, tetapi belum memperoleh kepastian pelindungan sebagaimana pekerja dalam hubungan kerja konvensional.
Menurutnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu merespons perubahan bentuk dan relasi kerja agar tidak ada kelompok pekerja yang tertinggal dari sistem pelindungan.

SPK Dorong Penguatan Hak Berserikat dan Penyelesaian Perselisihan
Dalam diskusi tersebut, Sry menyampaikan dua usulan penting, yakni pengakuan dan penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, dan pekerja platform.
Ia juga mendorong peninjauan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar mekanisme penyelesaian perselisihan lebih inklusif bagi pekerja dengan beragam bentuk hubungan kerja. Pembaruan tersebut tetap perlu memperhatikan kompetensi lembaga dan kepastian hukum agar hak pekerja dapat dijamin melalui mekanisme yang jelas.
Menurutnya, hak berserikat merupakan instrumen penting bagi pekerja untuk memperjuangkan kepentingan bersama, terutama ketika berhadapan dengan pemberi kerja atau platform yang memiliki posisi tawar lebih kuat.
Tanpa ruang kolektif yang memadai, persoalan upah, kondisi kerja, dan ketidakpastian hubungan kerja berisiko terus dibebankan kepada pekerja secara individual. Oleh karena itu, penguatan hak berserikat perlu menjadi bagian substantif dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Sry menegaskan bahwa pelindungan ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dalam perusahaan formal.
Perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk-bentuk pekerjaan baru yang membutuhkan pengakuan hak serta mekanisme pelindungan yang sesuai dengan karakteristiknya.
Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjadi instrumen yang menjamin hak dasar pekerja tanpa membedakan sektor, status, maupun bentuk hubungan kerja.
Pembahasan RUU: Upah Layak hingga Perubahan Relasi Kerja
Dalam pemaparannya, Kahar S. Cahyono dari KSP-PB menyampaikan sejumlah usulan pembaruan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang mencakup tujuh prinsip formal, sepuluh prinsip materiil, 17 isu baru, dan 59 isu perbaikan.
Berbagai usulan tersebut meliputi pelindungan pekerja digital, tenaga medis, pelaut, persoalan outsourcing dan kemitraan, serta pemenuhan upah layak. Usulan ini menyoroti perlunya regulasi yang mampu mengikuti perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian hak bagi pekerja dalam berbagai sektor.
Perwakilan DPR RI, Putih Sari dari Komisi IX, serta Arnando dari Kementerian Ketenagakerjaan turut membahas proses dan substansi pembentukan regulasi ketenagakerjaan dalam forum tersebut.
Sementara itu, Fredick Broven Ekayanta dari USU memberikan perspektif akademik mengenai pentingnya mengawal pembentukan kebijakan ketenagakerjaan agar mampu menjawab persoalan hubungan industrial dan dinamika pekerja.
Diskusi yang dimoderatori Yusria Aqmarina ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara akademisi, pemerintah, legislatif, dan serikat pekerja dalam mengawal penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi landasan penting dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan.
Dengan tenggat pembentukan yang disebut jatuh pada 31 Oktober 2026, berbagai pihak mendorong agar proses legislasi memperhatikan aspirasi pekerja dan memastikan substansi aturan tidak mengecualikan kelompok pekerja berdasarkan bentuk hubungan kerjanya. Karena itu, pengawalan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada ruang diskusi, tetapi harus terus diperjuangkan secara kolektif hingga regulasi ini benar-benar berpihak pada seluruh pekerja.
SPK mengajak serikat pekerja, akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses legislasi, menyuarakan aspirasi pekerja, serta memastikan tidak ada kelompok pekerja yang dikecualikan dari pelindungan hukum. Partisipasi publik diperlukan agar pembentukan regulasi tidak hanya menjadi proses formal di lembaga negara, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata pekerja di berbagai sektor.
Saatnya memastikan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi menjadi langkah nyata menuju keadilan, kesejahteraan, dan martabat bagi seluruh pekerja Indonesia.
BERITA SUMATERA UTARA
Kontributor: Sry | Editor: FS


