BERITA UNGGULAN Warga Soroti Transparansi Pendaftaran Kepala Lingkungan XII Kelurahan Lalang, Pemko Medan Diminta...

Warga Soroti Transparansi Pendaftaran Kepala Lingkungan XII Kelurahan Lalang, Pemko Medan Diminta Evaluasi

MEDAN, inidetik.com — Transparansi dalam proses pencalonan Kepala Lingkungan (Kepling) XII, Jalan Pinang Baris Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penyampaian informasi terkait pendaftaran calon kepala lingkungan setelah masa bakti kepala lingkungan sebelumnya disebut telah berakhir.

Warga menilai, proses regenerasi kepemimpinan di tingkat lingkungan semestinya dilakukan secara terbuka agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui persyaratan, jadwal, mekanisme pendaftaran, hingga tahapan seleksi calon Kepling.

Keluhan tersebut muncul karena informasi mengenai pencalonan Kepala Lingkungan XII dinilai masih minim diketahui masyarakat. Warga juga mempertanyakan tidak terlihatnya pengumuman resmi berupa selebaran atau informasi pendaftaran pada papan pengumuman di Kantor Kelurahan Lalang.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keterbukaan pemerintah kelurahan dalam memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala lingkungan.

“Kalau memang pendaftaran dibuka, seharusnya informasinya disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui dan memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administratif. Proses yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam pengisian jabatan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari.

Kepala lingkungan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, warga berharap proses pergantian atau pengisian jabatan tersebut benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesan bahwa kesempatan hanya diketahui oleh kelompok tertentu.

Desak Pendaftaran Dibuka Secara Transparan

Masyarakat Lingkungan XII meminta Pemerintah Kelurahan Lalang bersama Kecamatan Medan Sunggal mengevaluasi kembali proses pencalonan Kepling XII.

Berita Terkait  Danrem 022/PT Turun Langsung Dampingi Tim Wasev Mabesad, Pastikan Program TMMD ke-126 Kodim 0204/DS Berjalan Optimal

Warga juga mendesak agar apabila tahapan pendaftaran sebelumnya belum disosialisasikan secara memadai, pemerintah membuka kembali atau memperpanjang masa pendaftaran dengan memberikan pengumuman secara luas.

Pengumuman tersebut dinilai penting, baik melalui papan informasi kantor kelurahan maupun kanal komunikasi resmi pemerintah dan jejaring sosial, sehingga informasi dapat diakses masyarakat secara lebih luas.

Langkah tersebut sekaligus dapat mencegah munculnya dugaan maupun spekulasi mengenai proses pencalonan kepala lingkungan.

Warga berharap Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas memastikan proses pengisian kepala lingkungan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas dan memberikan ruang partisipasi masyarakat.

“Jangan sampai karena informasi yang minim, masyarakat kemudian bertanya-tanya dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Kalau prosesnya terbuka, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa ikut dan masyarakat juga dapat menerima hasilnya,” kata warga lainnya.

Pemko Medan Diminta Pastikan Aturan Dijalankan

Masyarakat menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses pemerintahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial agar pelayanan publik di tingkat kelurahan berjalan dengan baik.

Pemerintah kelurahan dan kecamatan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status masa bakti Kepling XII, dasar hukum proses pengisian jabatan, jadwal pendaftaran, jumlah pendaftar, serta tahapan seleksi yang telah maupun akan dilakukan.

Jika memang seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, warga meminta pemerintah menyampaikan informasi tersebut secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan dalam sosialisasi atau penyampaian informasi kepada masyarakat, pemerintah diharapkan segera melakukan perbaikan.

Masyarakat Lingkungan XII berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Keterbukaan sejak awal, menurut warga, merupakan cara paling sederhana untuk menjaga kondusivitas sekaligus memastikan lahirnya kepala lingkungan yang benar-benar memiliki legitimasi sosial dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait  Nora Idah Nita Panaskan Mesin Partai, Demokrat Siap Rebut 2029

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kelurahan Lalang maupun Kecamatan Medan Sunggal mengenai proses pendaftaran Kepala Lingkungan XII tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan status pendaftaran dan tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA MEDAN

Writer: SP | Editor: FS