Uncategorized Ironi di Karanganyar: Korporasi Memanen Kayu, Rakyat Menanggung Debu dan Kekeringan

Ironi di Karanganyar: Korporasi Memanen Kayu, Rakyat Menanggung Debu dan Kekeringan

Inidetik.com-Pekalongan.Di tengah jeritan warga di lebih dari 10 kecamatan di Kabupaten Pekalongan yang dilanda kekeringan ekstrem, sebuah pemandangan kontras dan mengelus dada justru tersaji di Dukuh Sinang, Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar. Di kawasan tersebut, aktivitas penebangan pohon albasia secara masif terus melaju tanpa henti. Operasi bisnis ini melibatkan dua entitas besar: PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku BUMN pengelola lahan, serta perusahaan swasta mitra yang disinyalir milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
​Tentu, secara regulasi dan hukum kepemilikan, memanen kayu albasia di lahan sendiri adalah hak mutlak korporasi. Namun, ketika hak tersebut dieksekusi secara membabi buta pada puncak musim kemarau panjang, aspek kedewasaan sosial dan empati lingkungan patut dipertanyakan. Penebangan berskala besar di tengah Krisis Air Baku jelas menurunkan daya serap tanah, memperparah ancaman hilangnya sumber-sumber mata air warga lokal, dan memperpanjang deret penderitaan masyarakat terpencil.
​Dampak buruk eksploitasi ini tak berhenti pada isu lingkungan semata. Saban hari, iring-iringan truk bertonase tinggi melintas mengangkut kayu hasil tebangan. Muatan berlebih (overloading) yang melebihi kapasitas jalan desa tidak hanya menghancurkan struktur aspal hingga rusak parah, tetapi juga memicu polusi debu yang pekat. Ancaman keselamatan pun mengintai para pengguna jalan, khususnya anak-anak sekolah yang terpaksa bertaruh nyawa di jalur tersebut setiap hari.
​Upaya diplomasi warga sebenarnya telah ditempuh secara rasional. Lewat mediasi dengan perwakilan perusahaan (mandor), warga menuntut pembatasan volume muatan serta pengecil ukuran armada pengangkut. Dalam kesepakatan awal, pihak perusahaan melunak bahkan berjanji membenahi kerusakan jalan desa sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility).
​Sayang, janji manis itu menguap hanya dalam kurun waktu satu minggu. Pelanggaran komitmen yang dilakukan secara terbuka ini mencerminkan sikap arogan korporasi yang mengabaikan penderitaan warga lokal.
​Ketimpangan relasi kuasa kian memperburuk keadaan. Ada rasa gentar dan segan yang membayangi warga untuk menuntut haknya secara tegas. Bayang-bayang status “BUMN” serta ketakutan akan figur elite politik lokal di balik perusahaan swasta penebang, membuat posisi bargaining masyarakat semakin kerdil.
​”Kami cuma rakyat kecil, sebenarnya takut kalau ‘menyenggol’ orang besar. Tapi setiap periode panen kayu di wilayah sini, lagi-lagi masyarakat desa yang jadi korban,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan.
​Hingga tulisan ini dibuat, belum ada klarifikasi resmi maupun ikhtiar konkret dari pihak BUMN maupun perusahaan swasta terkait untuk menuntaskan tuntutan warga. Sikap bungkam ini kian mempertegas kesan bahwa keuntungan finansial jauh lebih berharga daripada keselamatan dan daya dukung lingkungan tempat warga menggantungkan hidupnya.
​Jeritan dari Dukuh Sinang adalah cerminan dari wajah ketidakadilan ekologis yang masih masif terjadi di pelosok daerah:
​”Kami cuma masyarakat kecil dari sebuah dusun terpencil di wilayah Kabupaten Pekalongan ini. Kami kecil dan minoritas, siapa yang peduli dengan keluhan kami?”
​Pertanyaan retoris warga tersebut seharusnya menjadi tamparan keras, tidak hanya bagi manajemen korporasi, tetapi juga bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan serta instansi pengawas lingkungan. Pemerintah Daerah tidak boleh tutup mata atau bersembunyi di balik ketiak regulasi. Pembiaran terhadap perusakan fasilitas publik, pencemaran lingkungan, dan pengabaian hak warga atas air bersih adalah bentuk ketidakhadiran negara dalam melindungi rakyatnya sendiri.

Berita Terkait  Ratusan Pelaku UMKM Pekalongan Ikuti Pembekalan LKPP, Pemkab Dorong Legalitas Usaha

Kontributor : KangKamplenk