
Oleh: Zainal Efendi Hasibuan
Wacana publik tentang koperasi syariah di Indonesia hari ini mengalami reduksi makna yang serius. Koperasi syariah dipahami secara simplistis sebagai koperasi konvensional yang sekadar menghilangkan bunga dan menggantinya dengan istilah Arab seperti murabahah atau mudharabah. Pemahaman yang parsial ini telah menjauhkan koperasi syariah dari akar epistemologisnya yang paling otentik, yakni sistem ekonomi yang dibangun Rasulullah SAW di Madinah.
Diskursus ini berpendapat bahwa koperasi syariah bukanlah inovasi modern, melainkan restorasi dari al-nizam al-iqtishadi al-nabawi yang pernah dipraktikkan di Pasar Madinah.
Krisis Etika: Dari Ta’awun Menjadi Tijarah Ribawiyah
Problem fundamental koperasi di Indonesia, baik konvensional maupun yang mengklaim syariah, terletak pada pergeseran orientasi. Koperasi yang idealnya adalah syarikah ta’awuniyah (persekutuan tolong-menolong) telah bertransformasi menjadi syarikah tijariyah ribawiyah (persekutuan bisnis berbunga).
Al-Qur’an telah memberikan fondasi yang sangat jelas tentang ruh koperasi:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ (QS. Al-Maidah: 2)
Ayat ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan perintah konstitusional ekonomi. Kata ta’awun dalam ilmu fikih mengandung makna kesetaraan, kebersamaan, dan saling menanggung. Inilah yang kemudian diterjemahkan dalam prinsip koperasi modern sebagai one member one vote, yang secara normatif sejalan dengan prinsip musyawarah dalam QS. Asy-Syura: 38.
Namun, yang terjadi saat ini adalah praktik yang bertentangan dengan ayat tersebut. Banyak koperasi syariah masih menempatkan anggota sebagai objek, bukan subjek. Anggota diposisikan sebagai nasabah yang harus membayar margin, bukan sebagai mitra yang diajak bermusyawarah untuk kemajuan usaha bersama. Ruh ta’awun telah hilang, yang tersisa hanya formalitas akad.
Pasar Madinah: Model Pasar Bebas Beretika
Untuk memahami sistem koperasi Rasulullah, kita harus kembali pada institusi Pasar Madinah. Pasar ini didirikan Rasulullah sebagai antitesis dari Pasar Yahudi Bani Qainuqa’ yang saat itu menerapkan sistem monopoli dan riba.
Ada dua karakteristik Pasar Madinah yang relevan dengan koperasi syariah:
Pertama, pasar yang bebas dari intervensi harga (tas’ir). Ketika terjadi inflasi, sahabat meminta Rasulullah menetapkan harga. Beliau menolak dengan sabda yang sangat monumental: “Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan, yang melapangkan…” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa Rasulullah adalah penganut pasar bebas. Namun, kebebasan ini bukan kebebasan libertarian. Kebebasan tersebut dikawal ketat oleh institusi hisbah yang bertugas mengawasi praktik gharar (penipuan), tathfif (curang timbangan), dan ihtikar (penimbunan).
Hadis “Man ihtakara fa huwa khathi’ – Barang siapa menimbun barang maka ia berdosa” (HR. Muslim No. 1605) adalah landasan hisbah tersebut.
Dalam konteks koperasi syariah, institusi hisbah ini termanifestasi dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ironisnya, DPS di banyak koperasi syariah hanya berfungsi sebagai stempel halal, bukan sebagai pengawas moral pasar yang aktif mengawasi apakah praktik koperasi sudah menzalimi anggota atau belum.
Kedua, pasar yang anti-riba. Fondasi ini ditegaskan secara eksplisit:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi pembeda ontologis antara koperasi syariah dan konvensional. Koperasi konvensional dibangun di atas hubungan kreditor-debitor yang bersifat eksploitatif: risiko sepenuhnya ditanggung peminjam. Sementara koperasi syariah, melalui sistem ekonomi Rasulullah, dibangun di atas hubungan kemitraan (partnership).
Hadis Qudsi yang Terlupakan: Allah sebagai Pihak Ketiga
Argumen paling kuat yang sering luput dalam diskursus koperasi syariah adalah Hadis Qudsi riwayat Abu Dawud:
Qala Allahu Ta’ala: Ana tsalitsus syarikaini ma lam yakhun ahaduhuma shahibahu… – “Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu tidak mengkhianati yang lain. Jika ia berkhianat, maka Aku keluar dari perserikatan tersebut.” (HR. Abu Dawud No. 3383, dinilai hasan oleh Al-Albani).
Hadis ini memiliki implikasi akademik yang luar biasa. Ia menegaskan bahwa syirkah atau kemitraan dalam Islam memiliki dimensi transendental. Keberkahan sebuah usaha kemitraan tidak ditentukan oleh besarnya modal, melainkan oleh amanah. Jika amanah hilang, maka Allah keluar, dan yang tersisa adalah perserikatan tanpa keberkahan.
Inilah yang menjelaskan mengapa banyak koperasi, termasuk koperasi syariah, yang secara finansial terlihat besar namun tidak membawa kesejahteraan bagi anggotanya. Ketika pengurus mengkhianati anggota melalui manipulasi SHU, korupsi dana, atau akad yang tidak transparan, maka secara teologis, Allah telah keluar dari koperasi tersebut.
Hadis lain yang menguatkan adalah: “Tsalatsun fihinna al-barakah: al-bai’ ila ajal, wa al-muqaradhah…” – “Tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli kredit yang jelas, mudharabah, dan…” (HR. Ibnu Majah). Rasulullah secara eksplisit menyebut mudharabah sebagai sumber berkah. Mudharabah adalah inti dari koperasi syariah: modal dari anggota (shahibul maal) dikelola oleh pengurus/anggota lain (mudharib) dengan prinsip untung dibagi, rugi ditanggung bersama.
Penutup: Kembali pada Tujuan Teleologis
Pada akhirnya, tujuan sistem ekonomi Rasulullah bukanlah akumulasi modal, melainkan distribusi keadilan. Hal ini ditegaskan dalam:
Kay la yakuna dulatan bayna al-aghniya’i minkum – “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini adalah kritik paling tajam terhadap sistem ekonomi berbasis bunga. Sistem bunga membuat yang kaya semakin kaya dari hasil bunga, dan yang miskin semakin miskin karena membayar bunga.
Koperasi syariah, jika ingin kembali pada sistem koperasi Rasulullah SAW, harus melakukan reorientasi teleologis: dari sekadar mengejar profitability menjadi mengejar maslahat dan barakah. Koperasi syariah harus kembali bertanya: Apakah praktik kami sudah mewujudkan ta’awun dalam QS. Al-Maidah: 2? Apakah akad kami sudah terbebas dari riba dalam QS. Al-Baqarah: 275? Dan apakah distribusi SHU kami sudah mencegah konsentrasi kekayaan sebagaimana amanat QS. Al-Hasyr: 7?
Jika belum, maka koperasi syariah yang kita bangun hari ini hanyalah koperasi konvensional yang berganti label, bukan koperasi ala Rasulullah SAW.
BAERITA OPINI
Penulis; Dr. Zainal Efendi Hasibuan (Dosen UIN Syahada, Padangsidempuan).


