
BANDA ACEH, inidetik.com — Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Agussalim, ST.,M.Si menjelaskan bahwa dana bantuan partai politik dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik perempuan. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pemberian dana bantuan kepada calon anggota legislatif (caleg) secara personal.
Hal tersebut disampaikan Agussalim saat menjadi 9embicara pada acara Musda Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Aceh, di Aula Banggar DPRA, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Agussalim, penggunaan dana bantuan partai politik untuk berbagai kegiatan merupakan bagian dari kebijakan dan pengelolaan masing-masing partai.
“Dana bantuan pemerintah itu diberikan kepada partai politik. Kebijakan mengenai kegiatan dan pemanfaatannya berada dalam manajemen partai masing-masing,” jelasnya.
Ia menerangkan, partai politik dapat mengalokasikan kegiatan sesuai bidang organisasi, seperti bidang perempuan, kepemudaan, dan kesekretariatan. Dengan demikian, pendidikan politik bagi perempuan dapat menjadi salah satu agenda yang diperjuangkan melalui program partai.
Namun, terkait usulan adanya dana khusus bagi caleg perempuan secara personal, Agussalim menyebutkan bahwa hingga kini belum terdapat regulasi yang mengaturnya secara khusus.
Ia berharap ke depan muncul pembahasan dan kebijakan yang dapat memperkuat dukungan pendanaan bagi perempuan yang ingin terjun ke dunia politik.
Menurutnya, biaya politik menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan dalam upaya mendorong partisipasi perempuan. Dukungan terhadap perempuan tidak cukup hanya melalui aturan pencalonan, tetapi juga perlu ditopang oleh pendidikan politik dan akses terhadap sumber daya yang memadai.
Agussalim juga menyoroti pentingnya peran legislator perempuan dalam memperjuangkan kebijakan dan program yang mendukung pemberdayaan perempuan.
Ia menjelaskan bahwa fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat dimanfaatkan untuk mendorong program yang responsif terhadap kebutuhan perempuan.
Dalam fungsi penganggaran, misalnya, legislator perempuan dapat mengawal program satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan. Selain itu, aspirasi masyarakat juga dapat diperjuangkan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui fungsi pengawasan, legislator dapat memastikan bahwa program dan anggaran yang telah direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan perempuan.
Agussalim menilai, peran tersebut perlu terus diperkuat agar keterlibatan perempuan di lembaga legislatif memberikan dampak nyata terhadap kebijakan publik.
Kuota 30 Persen Bukan Jaminan Perempuan Terpilih
Mengenai ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif, Agussalim menjelaskan bahwa terpenuhinya kuota pencalonan belum otomatis menjamin perempuan terpilih menjadi anggota legislatif.
Menurutnya, terdapat proses politik yang harus dilalui, mulai dari pencalonan, pelaksanaan kampanye, hingga pemungutan suara.
Karena itu, persiapan menghadapi pemilu mendatang perlu dilakukan sejak dini. Perempuan yang ingin menjadi kandidat maupun masyarakat perempuan secara umum perlu mendapatkan pendidikan politik agar memahami proses demokrasi dan berpartisipasi secara aktif.
Agussalim juga menekankan bahwa upaya meningkatkan keterwakilan perempuan bukan semata-mata tanggung jawab perempuan.
“Menjaga dan mendukung perempuan bukan tugas perempuan saja. Laki-laki juga harus ikut mendukung perempuan,” demikian substansi pesan yang disampaikannya.
Ia menilai dukungan lintas gender penting untuk membangun lingkungan politik yang memberikan ruang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dan berkompetisi secara sehat.
Aspirasi Perempuan Perlu Dikawal
Lebih lanjut, Agussalim menyebutkan bahwa perjuangan terhadap kebutuhan perempuan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), jalur aspirasi masyarakat, hingga peran anggota legislatif.
Menurutnya, aspirasi perempuan perlu disampaikan dan diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan serta penganggaran agar dapat diterjemahkan menjadi program yang konkret.
Pendidikan politik, penguatan kapasitas calon perempuan, dukungan partai politik, serta pengawalan kebijakan dan anggaran menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam demokrasi.
Dengan dukungan berbagai pihak, keterwakilan perempuan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan pencalonan, tetapi juga membuka kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk berperan dalam pengambilan keputusan publik.
Pada kegiatan Musda tersebut memutuskan 5 Presidium perempuan Aceh. Mereka adalah Hj. Aisyah Ismail dari Partai Aceh sebagai Ketua Presidium, Hj. Ismaniar AB. Mizan, SE, dari Partai NasDem, Diana Putri dari Partai Golkar, Muhsina Syibran Mulasi dari PKB, serta Nora Inda Nita, SE, dari Partai Demokrat.
BERITA BANDA ACEH
Writer: Joe | Editor: FS


