BERITA UNGGULAN Dua Pria Ditangkap, 100 Butir Ekstasi Disita di Pematangsiantar

Dua Pria Ditangkap, 100 Butir Ekstasi Disita di Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, inidetik.com — Sebanyak 100 butir ekstasi merek Marvel dengan berat total 50,80 gram disita aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial HDAH, 19 tahun, dan MIH, 41 tahun, ditangkap pada Sabtu malam, 26 September 2026.

Penangkapan kedua pria itu berlangsung di dua lokasi berbeda. Polisi lebih dulu menemukan HDAH di sebuah pos satpam kawasan Siantar Hotel. Dari pemuda tersebut, petugas menyita 24 butir ekstasi.

Pengungkapan kemudian berkembang setelah HDAH menyebut nama MIH sebagai orang yang memberinya narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di sebuah pos satpam di kawasan Siantar Hotel. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Dari kantong jaket HDAH, petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro. Di dalamnya terdapat 24 butir ekstasi berwarna kuning dan hijau merek Marvel dengan berat 11,93 gram.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru.

Dari pemeriksaan awal, HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari MIH. Informasi itu kemudian menjadi dasar polisi melakukan pengembangan.

Pengembangan mengarah ke Simalungun

Petugas bergerak menuju Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di kawasan tersebut, polisi menemukan MIH sedang berada di sebuah pos satpam.

MIH kemudian diamankan dan diperiksa. Dari tangannya, polisi menyita satu unit telepon seluler Vivo berwarna hitam.

Pemeriksaan terhadap MIH tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat narkotika lain yang disimpan di sebuah mobil.

Berita Terkait  Kisruh Pedagang akses jalan ke dalam pasar horas penuh barang sehingga pengunjung tak bisa jalan.

Mobil yang dimaksud adalah Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO.

Menurut polisi, MIH mengakui masih menyimpan ekstasi di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan itu.

Hasilnya, ditemukan 76 butir ekstasi merek Marvel berwarna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram. Puluhan butir ekstasi tersebut berada di dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan plastik kresek berwarna hitam.

Dengan temuan tersebut, jumlah barang bukti yang disita polisi mencapai 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram.

Mengaku memperoleh dari pria bernama Oc

Dalam pemeriksaan, MIH mengakui ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Oc.

Menurut keterangan MIH kepada penyidik, pria tersebut berada di sekitar Kota Medan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Oc. Namun, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut tidak lagi dapat dihubungi.

Keberadaan dan identitas lengkap Oc masih dalam penyelidikan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan dan kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irwanta.

Menurut dia, informasi dari masyarakat turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.

Barang bukti dan sangkaan pasal

Selain 100 butir ekstasi dengan berat 50,80 gram, polisi menyita dua unit telepon seluler, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek berwarna hitam, satu jaket hitam dan satu unit Toyota Kijang Innova.

Berita Terkait  Danrem 022/PT Bangga Atas Prestasi Siswa SMK/SMA Binaan Korem 022/PT di Ajang KKRI Kodam I/BB

Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih menelusuri asal-usul 100 butir ekstasi tersebut, termasuk mencari keberadaan pria yang disebut bernama Oc. Penyelidikan itu menjadi bagian dari upaya polisi mengurai mata rantai distribusi narkotika yang diduga menghubungkan Pematangsiantar dengan wilayah lain.

BERITA PEMATANGSIANTAR

Writer: RL07 | Editor: FS